SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2021.
Hal itu terungkap dalam Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Sidoarjo yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo, Kayan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo di gedung dewan setempat, Rabu (29/12) sore.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kayan mengatakan, kinerja selama tahun 2021 dalam hal Program Pembentukan Perda (Propemperda), terdapat 15 raperda yang terdiri dari 3 raperda usulan DPRD atau biasa disebut Raperda Inisiatif, dan 12 raperda usulan eksekutif (Pemkab Sidoarjo).
"Dari lima belas raperda, yang telah ditetapkan menjadi perda sebanyak sepuluh, atau sekitar 70 persen," cetus Kayan yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia melanjutkan, sedangkan lima raperda yang masih dalam pembahasan, diharapkan bisa ditetapkan menjadi perda pada semester I tahun 2022 mendatang. "Mudah-mudahan pada semester I tahun 2022 dapat selesai dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo," harapnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Selain terkait perda, laporan kinerja pimpinan DPRD Sidoarjo tahun 2021 ini juga mencatat capaian kinerja dalam hal produk hukum DPRD. Yakni telah menghasilkan 3 nota kesepakatan bersama DPRD, 10 persetujuan bersama DPRD, 6 keputusan pimpinan DPRD dan 31 keputusan DPRD.
Selain itu, pada 3 November 2021 lalu, DPRD Sidoarjo telah menetapkan Rencana Kerja Tahun 2022. "Untuk Propemperda tahun 2022 nanti ada 32 raperda, terdiri dari delapan Raperda Inisiatif dan 24 raperda usulan eksekutif," beber Kayan.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD Sidoarjo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sidoarjo yang telah memanfaatkan hak sebagai anggota DPRD dengan mengajukan raperda.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Hal itu terbukti selama tahun 2021, Raperda Inisiatif telah dilakukan pembahasan dan sudah ada yang ditetapkan menjadi perda, untuk mensikapi kondisi yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
"Kami juga menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas, pimpinan dewan belum sempurna sebagaimana harapan semua anggota dewan, karena itu kami mohon maaf," tegas politisi asal Kecamatan Prambon ini.
Kayan juga menyampaikan, perjalanan yang dilewati sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 ini, tidak lepas dari rasa kebersamaan dan tanggung jawab seluruh anggota DPRD Sidoarjo. Perjalanan yang telah melewati setengah dari masa jabatan itu, juga diwarnai keprihatinan akibat pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sehingga mengakibatkan beberapa kegiatan DPRD harus menyesuaikan dengan situasi pandemi, terutama dalam hal menjaga protokol kesehatan (prokes). Misalnya menggelar rapat paripurna secara virtual dan luring, untuk mengurangi kerumunan. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News