Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan

Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kasipem Munggugebang, Adili Camat Benjeng Cabut SK Pembatalan Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gugatan Kasi Pemerintahan (Kasipem) , Kecamatan Benjeng, Suparno, terhadap , Suryo Wibowo, atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dikabulkan dalam sidang putusan di PTNU Surabaya, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Hal ini diungkapan oleh Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.

"Alhamdulillah, gugatan kami ke PTUN atas pembatalan SK pelantikan klien kami, Kasipem , Kecamatan Benjeng, terhadap dikabulkan," ungkap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (31/12/2021).

Menurut Fajar, Hakim PTUN dengan Ketua Himawan Krisbiyantoro, dalam amar putusannya Nomor 125/G/2021/PTUN.SBY mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya.

"Amar putusan itu menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat () berupa keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat , Kecamatan Benjeng," beber Fajar.

Amar putusan itu juga mewajibkan tergugat () mencabut keputusan Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng.

Juga, menghukum tergugat () untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 433 ribu.

Fajar menyatakan, sejak awal pihaknya yakin bahwa gugatan kliennya ke PTUN akan dikabulkan. Sebab, tindakan Suryo Wibowo membatalkan SK pengangkatan kliennya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Langkah Wariyanto melantik Suparno sebagai kasipem telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tarang Fajar. 

Fajar mengaku bersyukur atas putusan PTUN tersebut, dan meminta tergugat segera menjalankan amar putusan Hakim PTUN.

"Alhamdulillah, sesuai harapan putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan menyikapi setiap persoalan dengan lebih cermat, dan mampu menghindari sikap kesewenang-wenangan," pungkas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini. (hud)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO