Komisi A DPRD Jatim Dukung Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah

Komisi A DPRD Jatim Dukung Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansah. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No X.821.4/01/SJ tanggal 4 Januari 2022 tentang Persetujuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur () mendapat tanggapan dari anggota dewan. Surat ini dianggap sebagai langkah tepat atas usulan gubernur yang patut didukung.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediyansah, dengan tegas mendukung penuh langkah Gubernur , Khofifah Indar Parawansa, untuk segera melantik Penjabat (Pj) Sekdaprov yang baru. Menurut dia, hal tersebut perlu dikawal dan dilaksanakan dengan segera karena pemerintah pusat sudah menyetujui usulan Gubernur dan menerbitkan surat yang diteken langsung , Tito Karnavian.

“Kami mendukung penuh Pj Sekdaprov pilihan Gubernur Ibu Khofifah untuk segera dilantik,” ujarnya, Senin (10/1).

Hadi menilai tidak ada lagi hambatan yang perlu dipertimbangkan lagi untuk segera menindaklanjuti surat persetujuan itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur. Sehingga, Pj Sekdaprov yang baru bisa segera dilantik.

“Gubernur tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera melantik Pj Sekdaprov yang baru sesuai persetujuan ,” tuturnya.

Sebab, lanjut Hadi, langkah gubernur dilindungi oleh sejumlah regulasi yang kuat, seperti Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang mana beberapa aturan itu telah ditentukan kapan Pj Sekdaprov yang telah disetujui untuk segera dilantik.

“Dalam Perpres No3/2018 Pasal 9 disebutkan, penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” paparnya.

Pertengahan November 2021 lalu, Gubernur dikabarkan mengirim usulan calon Pj Sekdaprov atas nama Wahid Wahyudi menggantikan Plh, Heru Tjahjono. Tepat pada 4 Januari 2022, menyetujui usulan tersebut melalui surat resmi yang bersifat rahasia. 

Namun, belum ada tanda-tanda Gubernur akan melantik Pj Sekdaprov yang baru hingga berita ini dimuat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Indah Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah membuat draft susunan Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pelantikan Pj Sekdaprov yang baru.

“SK Gubernur masih dalam proses, karena sampai sekarang memang belum ada SK Gubernur untuk Pj Sekdaprov,” kata Indah. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO