Komisi A DPRD Jatim Dukung Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah

Komisi A DPRD Jatim Dukung Pj Sekdaprov Pilihan Gubernur Khofifah Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansah. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No X.821.4/01/SJ tanggal 4 Januari 2022 tentang Persetujuan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur () mendapat tanggapan dari anggota dewan. Surat ini dianggap sebagai langkah tepat atas usulan gubernur yang patut didukung.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediyansah, dengan tegas mendukung penuh langkah , Khofifah Indar Parawansa, untuk segera melantik Penjabat (Pj) yang baru. Menurut dia, hal tersebut perlu dikawal dan dilaksanakan dengan segera karena pemerintah pusat sudah menyetujui usulan dan menerbitkan surat yang diteken langsung Mendagri, Tito Karnavian.

Baca Juga: Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi

“Kami mendukung penuh Pj Sekdaprov pilihan Ibu Khofifah untuk segera dilantik,” ujarnya, Senin (10/1).

Hadi menilai tidak ada lagi hambatan yang perlu dipertimbangkan lagi untuk segera menindaklanjuti surat persetujuan Mendagri itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur. Sehingga, Pj yang baru bisa segera dilantik.

“Gubernur tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera melantik Pj Sekdaprov yang baru sesuai persetujuan Mendagri,” tuturnya.

Baca Juga: Di Pembekalan Pimpinan di Kementerian PPPA, Khofifah Ajak Maksimalkan Layanan PA hingga Pelosok

Sebab, lanjut Hadi, langkah gubernur dilindungi oleh sejumlah regulasi yang kuat, seperti Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang mana beberapa aturan itu telah ditentukan kapan Pj Sekdaprov yang telah disetujui Mendagri untuk segera dilantik.

“Dalam Perpres No3/2018 Pasal 9 disebutkan, penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” paparnya.

Pertengahan November 2021 lalu, dikabarkan mengirim usulan calon Pj atas nama Wahid Wahyudi menggantikan Plh, Heru Tjahjono. Tepat pada 4 Januari 2022, Mendagri menyetujui usulan tersebut melalui surat resmi yang bersifat rahasia. 

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

Namun, belum ada tanda-tanda Gubernur akan melantik Pj yang baru hingga berita ini dimuat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Indah Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah membuat draft susunan Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pelantikan Pj yang baru.

“SK Gubernur masih dalam proses, karena sampai sekarang memang belum ada SK Gubernur untuk Pj Sekdaprov,” kata Indah. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO