Ajak Calon Entrepreneur Muda, BPC Hipmi Madiun Sosialisasikan UU Ciptaker

Ajak Calon Entrepreneur Muda, BPC Hipmi Madiun Sosialisasikan UU Ciptaker Dhenis Prabowo, Ketua Bidang Hukum dan Organisasi BPC Hipmi Kabupaten Madiun.

Aturan dan kebijakan tersebut menurut Dhenis sangat mempermudah bagi pelaku usaha khususnya UMKM untuk memiliki usaha yang berbadan hukum (PT. Perorangan) serta berapa kelebihan yang didapatkannya.

"Adanya PT perorangan merupakan peluang bagi pelaku UMKM dan muda untuk memilih bentuk badan hukum PT karena dalam pendiriannya dengan usia minimal tujuh belas tahun. Hal itu sejalan dengan program pemerintah dan program kerja Hipmi dalam menularkan virus wirausaha muda, muda sekaligus UMKM kedepan nya akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia guna menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkas Dhenis.

Adapun kelebihan tersebut antara lain, kekayaan terpisah dari pendiri dan pemegang saham, kredibilitas usaha yang lebih meyakinkan, serta akses permodalan melalui skema investasi dan pasar modal terbuka.

Permodalan adalah salah satu kendala para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha muda dalam pengembangan bisnis, dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu solusi yang selama ini belum dioptimalkan.

Adanya UMKM yang berbadan hukum adalah syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan skema investasi sehinga UMKM tersebut memiliki permodalan untuk mengembangkan usahanya dan naik kelas. (dro/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO