SIDOARJO (BangsaOnline) - Keberadan koperasi di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat setiap tahunnya. Jika tahun 2014 tercatat sebanyak 1.316 koperasi di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2015 meningkat menjadi 1.321 koperasi. Kendati demikian, 148 koperasi dinyatakan tidak sehat.
“Ada sebanyak 148 koperasi yang dinyatakan tidak sehat dalam pengelolaanya. Untuk itu Pemkab Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas koperasi yang ada. Pada tahun 2013, sebanyak 17 koperasi yang disehatkan. Kedepan dengan support Pemkab Sidoarjo, mudah-mudahan ke 148 koperasi yang tidak sehat ini segera menjadi koperasi yang sehat,” harap Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Diskop UKM, Perrindag dan ESDM) Sidoarjo, Fenny Apridawati.
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
Sementara itu, sebanyak 166 pengelola Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) serta pengelola Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) dan Koperasi Wanita (Kopwan) yang melakukan kegiatan simpan pinjam di lingkungan Sidoarjo mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dari Wakil Bupati (Wabup) H MG Hadi Sutjipto di pendopo Delta Wibawa, Senin (30/03).
Bimtek tersebut tujuannya menciptakan dan mengembangkan iklim serta mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi. Selain itu, pelatihan maupun pendidikan serta penyuluhan dan penelitian perkoperasian terus diberikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada pelaku perkoperasian. Tidak hanya itu, fasilitas permodalan juga diberikan dengan segala kemudahannya dalam memperkokoh permodalan koperasi yang ada di Sidoarjo.
“Melalui bimtek kali ini, koperasi yang ada nantinya dapat mempertegas sasaran layanan yang diberikannya. Apakah koperasi yang dikelola tersebut sebagai badan hukum usaha koperasi atau sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM),” tegasnya.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Ditambahkan Hadi Sutjipto, mulai tahun 2016 mendatang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan turut memantau usaha koperasi dengan layanan non anggota. Untuk itu pengelola koperasi diharapkan dapat mempertimbangkan jenis usaha dan sasaran layanan yang akan dipilih. Sehingga akan tercapai sinergi antara pemerintah dengan koperasi dalam mensejahterahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News