Alat berat yang diterjunkan KAI untuk penertiban. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KAI Daop 8 Surabaya menertibkan 4 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sekitar perlintasan sebidang di Lamongan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bangunan-bangunan tersebut dinilai menghalangi jarak pandang pengendara di perlintasan, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Penertiban dilakukan di 2 lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL No. 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan-Surabaya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang,” kata Luqman.
Satu bangunan ditertibkan di dekat JPL 310 Km 185+2, yang berada di wilayah Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan.
Tiga bangunan lainnya dibongkar di sekitar JPL 308a Km 183+1, masing-masing berlokasi di Desa Tanon dan Desa Karanglangit, Kecamatan Sukodadi, dan Lamongan.






