KAI Tertibkan Bangunan Liar Perlintasan Sebidang di Lamongan

KAI Tertibkan Bangunan Liar Perlintasan Sebidang di Lamongan Alat berat yang diterjunkan KAI untuk penertiban. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KAI Daop 8 Surabaya menertibkan 4 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sekitar perlintasan sebidang di Lamongan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bangunan-bangunan tersebut dinilai menghalangi jarak pandang pengendara di perlintasan, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

Penertiban dilakukan di 2 lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL No. 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan-Surabaya.

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang,” kata Luqman.

Satu bangunan ditertibkan di dekat JPL 310 Km 185+2, yang berada di wilayah Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan. 

Tiga bangunan lainnya dibongkar di sekitar JPL 308a Km 183+1, masing-masing berlokasi di Desa Tanon dan Desa Karanglangit, Kecamatan Sukodadi, dan Lamongan.

Seluruh bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT KAI dan tidak memiliki izin. Sebelumnya, KAI telah memberikan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025 serta melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan diawali dengan safety briefing dan pengamanan lokasi oleh aparat gabungan, termasuk Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kabupaten Lamongan, serta perangkat desa dan kecamatan setempat.

“Seluruh proses telah melalui tahapan koordinasi intensif dan pendekatan humanis. Ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan di titik-titik rawan,” ucap Luqman.

Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur rel kereta api. 

Dengan penertiban ini, Luqman mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan perlintasan sebidang yang aman, tertib, dan bebas hambatan. Langkah serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari program keselamatan transportasi yang berkelanjutan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menyalahgunakan lahan di sekitar jalur rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (rom)