MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto menolak harga pembelian tanah oleh pemerintah untuk proyek jalan tol Trans Jawa ruas Kertosono-Mojokerto. Setidaknya ada 135 bidang tanah milik pribadi warga di lima desa yang belum terbebaskan, karena warga menolak harga dari tim penilaian (appraisal) yang ditawarkan pemerintah.
Lima desa itu meliputi Desa Gedeg, Pagerluyung, Sidoharjo, dan Kemantren di Kecamatan Gedeg, dan Desa Penompo, Kecamatan Jetis.
Baca Juga: Kantor Perhutani Blitar Digeruduk Ratusan Petani, Tuntut Pembebasan Lahan Tanpa KKN
Satu warga Desa/Kecamatan Gedeg, Emru Suhadak, mengatakan harga yang ditawarkan pemerintah dianggap relatif rendah. Tanah seluas 455 meter persegi beserta rumah di atasnya terkena dampak proyek tol, hanya ditawar Rp 268 juta. "Angka ini terlalu murah," katanya, Senin (30/03).
Ia dan bersama sejumlah warga menolak dan meminta harga pembelian tanah yang lebih tinggi. "Saya bersama warga mintanya untuk tanah dihargai Rp750 ribu per meter persegi," tutur perajin sandal sepatu ini.
Permintaan warga ini sudah pernah disampaikan ke perangkat desa, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Mojokerto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Mojokerto di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM). Namun hingga kini belum ada kesepakatan. Di Desa/Kecamatan Gedeg total masih terdapat 14 bidang tanah dan sembilan bangunan rumah warga yang belum berhasil dibebaskan pemerintah untuk proyek tol.
Baca Juga: Klir, Lahan PCNU Gresik Disewakan untuk Hotel Syariah, Jadi Aset PCNU
Warga juga meminta tambahan biaya bongkar bangunan rumah Rp 5 juta, serta kompensasi tambahan dampak proyek sebesar 32 persen dari harga ganti rugi tanah dan rumah. Namun permintaan ini ditolak oleh pelaksana proyek tol Kertosono-Mojokerto PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI).
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Rahmat Suharyono mengatakan dari total 1.076 bidang tanah di tujuh desa yang terkena proyek tol, sudah 941 bidang tanah yang berhasil dibebaskan dan sudah dibeli pemerintah. Lahan ini berupa sawah produktif, pekarangan, dan perkebunan.
Selebihnya, 135 bidang masih terkendala harga ganti rugi yang belum disetujui warga. "Warga keberatan dengan harga yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Baca Juga: Tolak Harga Rp 149 Ribu/Meter untuk Pembebasan Lahan TPI, Ahli Waris Tak Masuk Penerima Ganti Rugi
Meski begitu, pemerintah melalui PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol dan tim P2T Pemkab Mojokerto terus melakukan pendekatan ke warga. Pemerintah menurutnya masih meninjau ulang permintaan warga yang meminta harga ganti rugi tanah dinaikkan. "Pemerintah provinsi yang berhak meninjau ulang dan memutuskan, kami hanya membentu pendekatan ke warga," katanya.
Tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 40,5 kilometer yang melintasi Kabupaten Nganjuk, Jombang, dan Mojokerto, dibagi dalam empat seksi. Seksi I mulai Kecamatan Bandar Kedungmulyo hingga Kecamatan Tembelang, Jombang, sepanjang 14,7 kilometer telah diresmikan Oktober 2014. Sedangkan seksi II, III, dan IV termasuk di Mojokerto masih terkendala pembebasan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News