TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Tuban kesal terhadap pemkab karena telat memberikan data mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang menimbulkan polemik. Padahal, Komisi I sudah meminta data tersebut beberapa hari yang lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban baru memberikan data yang diminta saat pelaksanaan rapat tertutup yang digelar di ruang kerja Komisi I DPRD Tuban.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Kami baru menerima data terkait daftar pejabat yang non-job, turun eselon, naik eselon, dan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru maupun lama. Itu pun data diberikan saat pelaksanaan rapat," kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (16/1).
Ia menuturkan, dalam hasil pertemuan itu pihak eksekutif berdalih jika mutasi terhadap 530 ASN telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk, menggunakan tim penilai kinerja dan rekomendasi KASN.
Namun, di dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut dijabarkan bahwa ASN yang terkena dampak perampingan SOTK baru harus disalurkan terlebih dahulu, baik terkait jumlah maupun kompetensinya. Sedangkan, yang dilakukan Pemkab Tuban justru sebaliknya, orang-orang baru malah dinaikkan dahulu.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
"Sehingga banyak terjadi ASN yang non-job. Tapi kenapa bupati bilang di media kalau tidak ada ASN yang non-job. Padahal datanya ada 36 pejabat yang non-job dari data yang diberikan pemkab kepada kami, ini data dan valid," ujarnya.
Sehingga, lanjut Fahmi, pihaknya menuding mutasi yang dilakukan Pemkab Tuban terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 241. Sebab, selain banyak terjadi pejabat yang dinaikkan dan diturunkan eselonnya, juga terdapat ASN yang diposisikan tidak sesuai dengan kompetensinya.
"Kami juga minta data SK panitia seleksi (pansel), hasil rekomendasi KASN, dan rapor ASN dari tim penilai kinerja, tapi sampai hari ini tidak dikasih," tuturnya.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Dari data yang telah diterima itu, Komisi I DPRD Tuban akan mempelajarinya sebagai bahan untuk agenda rapat selanjutnya. Pihaknya juga akan berkonsultasi kepada Kemenpan RB, BKN, dan KASN karena kewenangan menjadi hak mereka.
"Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan, kita akan merekomendasikan kepada pimpinan dewan. Kita serahkan kembali kepada pimpinan DPRD Tuban," kata Fahmi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, mengakui ada sebagian data yang tidak diberikan ke Komisi I DPRD Tuban, karena bersifat rahasia.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
"Seperti hasil nilai tim, yang memang domain yang bukan milik kita. Kita jelaskan bahwa mutasi yang kita lakukan itu sudah sesuai ketentuan PP Nomor 11 tahun 2017, khususnya pasal 241 terkait penataan SOTK baru," ucap Budi.
Menurut dia, penataan tidak dilakukan secara sepotong-potong, namun keseluruhan. Termasuk sampai tingkat kecamatan. Sehingga dampaknya terjadi penurunan eselon dan pemberhentian jabatan ASN atau non-job.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
"Untuk pejabat tinggi pratama eselon dua dilalukan assessment dan dikoordinasikan dengan KASN. Sedangkan untuk tenaga administrator eselon tiga dan empat tidak memakai KASN, tapi murni kewenangan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK)," pungkasnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News