Hidayat menyebutkan, bahwa kasus serupa banyak terjadi. Tidak hanya di Desa Morowudi. Namun, KPM tak berani melapor atau mengadu dengan berbagai pertimbangan. Misal, takut namanya akan dicoret dari daftar KPM BPNT.
"Jadi, kasus seperti ini bisa seperti gunung es. Satu kebongkar, yang lain akan muncul satu per satu," katanya.
Hidayat berharap, bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran bagi para penanggung jawab program BPNT yang menjadi program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat miskin.
"Monggo dijalankan dengan benar program BPNT ini. Program ini untuk membantu masyarakat Gresik kurang beruntung. Jangan diselewengkan," pungkasnya.
Sementara DPRD Gresik melalui Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) telah mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dengar pendapat.
"Sudah dijadwalkan oleh Ketua Komisi IV (Muhammad) untuk hearing. Hari dan waktunya nanti aku kabari," ucap Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (20/1/2022). (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News