Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai di Jombang, ini Permohonan Kuasa Hukum Tersangka

Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai di Jombang, ini Permohonan Kuasa Hukum Tersangka Deny Hariyatna, Kuasa Hukum MSAT, memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Dalam surat itu, pemohon diminta hadir pada 28 November 2019, guna diminta keterangannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.

"Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan KUHAP, polisi selaku penyidik dan penyelidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian proses penyelidikan atas laporan polisi tersebut tidak dilakukan secara objektif karena tidak meminta keterangan Pemohon selaku Terlapor," ungkap Deny.

Deny menegaskan, dengan tidak pernah dimintakan keterangan dalam proses penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan bahwa Termohon I tidak menerapkan asas due process of law dalam penyidikan perkara pidana yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," tegasnya.

Sementara, agenda sidang perdana tersebut hanya pembacaan gugatan praperadilan pemohon. Sidang dilanjutkan, Jumat (21/01/22) dengan agenda jawaban dari termohon. Kemudian pada Senin, 24 Januari hingga Jumat 28 Januari merupakan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.

"Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja terhitung mulai Jumat besok. Perkara ini diputuskan paling lambat 31 Januari 2022. Namun demikian, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan, tergantung dari pemohon dan termohon," tukas Hakim Dodik.

Diketahui, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Kabupaten yang dilaporkan ke Polres atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

MSAT juga sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim, lantaran dinilai tidak kooperatif. Beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, MSAT tidak pernah datang. Bahkan, tim dari Polda Jatim dihadang ratusan massa saat hendak mengantarkan surat panggilan ke pondok pesantren MSAT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO