SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang penegak hukum di Surabaya, Rabu (19/1). Diantaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kamis malam (20/1) ini mereka tiba ke Gedung Merah Putih KPK , Kuningan, Jakarta.
Kini PN Surabaya geger dan menjadi sorotan nasional. Seperti rekam jejak Itong selama ini.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Dikutip CNN Indonesia, Itong, sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pernah menjadi hakim di PN Lampung. Ia menangani kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur, Satono dengan nilai Rp119 Miliar.
Ia juga menangani kasus mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Meskipun, saat itu Itong menjadi hakim anggota.
Mengutip detikcom, putusan bebas Satono dan Andy tersebut dianggap bermasalah oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Itong diperiksa dan terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Setelah menjakani hukuman skorsnya, Itong kembali berdinas di Pengadilan Negeri Bandung. Setelahnya, ia bertugas di PN Surabaya dan kembali tersangkut masalah dugaan penerimaan suap.
Seperti diberitakan berbagai media, dari hasil OTT, selain hakim Itong Isnaeni, KPK juga menangkap seorang pengacara dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Hamdan.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/1).
KPK juga menyita uang ratusan juta sekaligus menyegel ruang kerja hakim di kantor PN Surabaya sebelum membawa pihak yang ditangkap ke Jakarta. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News