GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hearing untuk membahas permasalahan program bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akan digelar Selasa (25/1) mendatang.
"Sudah kami agendakan hari Selasa (25/1) minggu depan untuk hearing," ucap Anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (21/1).
Baca Juga: Heboh Pagar Laut, Dewan Sebut Banyak Industri Sewa Area Pesisir untuk Perluasan Pabrik di Gresik
Menurutnya, kepastian jadwal itu setelah Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, memberikan perintah terhadap Komisi IV agar menindaklanjuti temuan beras program BPNT yang dinilai tak layak konsumsi.
Dalam hearing itu, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dr. Ummi Khoiroh, dan penangggung jawab BPNT.
Atek mengatakan, sejak ditemukannya beras BPNT tak layak konsumsi di Desa Morowudi, dewan langsung memberikan atensi khusus.
Baca Juga: Sekretaris Komisi III DRPD Gresik Desak DPUTR Perbaiki Jalan Rusak
"Saya sendiri langsung minta Kadinsos, Bu Ummi agar turun lakukan pengecekan," ungkap Sekretaris DPD Golkar Gresik ini.
Karena itu, kata Atek, jika dalam hearing nanti memang ditemukan pelanggaran dalam pemberian komoditi BPNT, Dinas Sosial Gresik yang diberikan wewenang pengawasan harus memberikan sanksi tegas.
"Kalau membaca statement dari Bu Kadinsos, bahwa dirinya membenarkan beras BPNT yang diberikan KPM di Desa Morowudi tak layak, berarti terbukti," katanya.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
"Makanya, dalam hearing Selasa nanti kita tanya masalah ini. Kita minta ketegasan Dinsos agar kejadian serupa tak terulang," pungkas politikus asal Kecamatan Driyorejo ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News