SURABAYA, BANGSAONLINE.com -Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode Maret hingga September 2021 mencapai 313,13 ribu jiwa. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Pur) Istu Hari Subagio, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam menurunkan angka kemiskinan di wilayahnya.
Yang mana penurunan itu berhasil mengoreksi angka kemiskinan Jatim dari 4,57 juta jiwa (11,40 persen) menjadi 4,25 juta jiwa (10,59 persen) atau turun 0,81 persen. Hari mengungkapkan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Setiap ada kemajuan pembangunan di Jawa Timur pasti ada upaya-upaya yang berdampak, tentu ini ada dampak dari pembangunan di desa. Karena itu kami tentu memberi apresiasi. Namun kami berharap penurunan angka kemiskinan itu diikuti juga dengan penurunan angka pengangguran," ujarnya, Jumat (21/1).
Ia pun menyoroti pengesahan APBD yang molor dari tanggal 10 November yang selama ini sudah menjadi tradisi. Sebab, hal itu berdampak pada penyusunan APBD Desa.
Pihaknya juga mendapat aspirasi dari pihak DPMD Sidoarjo bahwa APBD Desa yang digedok minggu kedua dan ketiga Desember sampai sejauh ini belum ada tanda dana-dana bantuan dari provinsi yang masuk.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
"Kami akan concern pada penjadwalan pengesahan dana APBD provinsi agar bisa tepat pada Hari Pahlawan 10 Nopember. Sebab, ternyata molornya pengesahan APBD berdampak di bawah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Sidoarjo, Mulyawan, mengungkapkan keterlambatan penggedokan APBD provinsi berdampak pada pagu definitif terlambat. Sehingga, pihaknya harus melakukan instruksi kepada desa-desa yang memang itu ada perubahan-perubahan APBD Desa dan dilakukan pada bulan ini.
Mulyawan juga menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluarnya sangat mepet, yakni 31 Desember 2021. Padahal, 31 Desember adalah batas akhir penyusunan APBD Desa.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
"Karena itu untuk penyesuaian kami akhirnya mengambil keputusan agar desa-desa di Sidoarjo melakukan perubahan APBDes," kata Mulyawan. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News