MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bupati Madiun H Ahmad Dawami menetapkan 14 cagar budaya meliputi candi, bangunan, dan benda. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti cagar budaya di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (2/2).
Penetapan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Bupati Dawami mengatakan penetapan cagar budaya itu upaya untuk melestarikan peninggalan sejarah, sehingga generasi muda dapat mengetahui sejarah dan budaya yang dimiliki Kabupaten Madiun.
"Kita akan melindungi semua benda bangunan yang masuk klasifikasi akan kita lindungi. Sehingga generasi mengerti budaya yang ada di Madiun. Harapan saya bisa dimasukkan sebagai muatan lokal di pendidikan," terang bupati yang karib disapa Kaji Mbing tersebut.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
Ia menargetkan, ke depan akan mencari lagi bangunan atau benda bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya, pihaknya juga akan melakukan revitalisasi.
Sementara Zakaria Kasimin menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya adalah kewenangan dari bupati atau wali kota. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan punya kewajiban bersama-sama untuk melestarikan," paparnya.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
Sekadar informasi, dari 14 cagar budaya yang ditetapkan bupati, 5 di antaranya ada di Kecamatan Mejayan.
"Alhamdulillah, awal saya menjabat terima 5 sertifikat cagar budaya peringkat kabupaten. Dan ini sesuai dengan visi misi saya untuk menciptakan desa budaya," ungkap Gunawan Wibisono, Kepala Desa Madiun.
Adapun 14 cagar budaya yang telah ditetapkan adalah Kompleks Pendopo Muda Graha, 4 Jaladwara di Pendopo Muda Graha, Candi Wonorejo, Prasasti Mruwak, Arca Pancuran Dewi Sri, Prasasti Klagen Serut, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, dan Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan. (dro/rev)
Baca Juga: PT KAI Daop 7 Terapkan Face Recognition untuk Boarding Tiket saat Naik KA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News