KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Show DJ Dinar Candy di sebuah kafe di Jalan TGP Kota Blitar disebut tak memiliki izin. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Argowiyono.
Menyikapi hal ini, personel Polres Blitar Kota pun telah memasang papan pengumuman bahwa show DJ Dinar Candy tak memiliki izin kepolisian. Hal ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2017 tentang tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Kita sudah sampaikan bahwa itu tidak ada izin dari kepolisian," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono.
"Jadi yang diperbolehkan aktivitas biasa, makan minum biasa, tidak ada DJ," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini lima personel kepolisian disiagakan di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Lima anggota disiagakan di lokasi untuk melakukan pengamanan. Namun pengamanan biasa," ujarnya.
Ditanya soal rencana adanya protes dari ormas yang akan digelar di lokasi show DJ Dinar Candy, Argowiyono menegaskan bahwa ormas yang dimaksud sudah diberi penjelasan oleh pihak kepolisian bahwa show tidak akan dilaksanakan karena tidak mengantongi izin.
"Terkait rencana adanya protes dari ormas sudah kami beri penyampaian, Insyaallah tidak ada sweeping dari ormas, karena ormas hanya ingin memastikan tidak ada kegiatan itu. Jadi pemasangan papan pengumuman itu juga sebagai wujud meyakinkan ormas," jelas Argo.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Dia menambahkan, jika show tetap digelar, pihaknya menyatakan bahwa hal itu masuk sebagai pelanggaran dan pihaknya akan memberi sanksi tegas.
"Kalaupun nanti ada kegiatan, berarti ada pelanggaran di situ, dan akan diberi sanksi," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News