SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima saksi kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/2).
Jaksa Penuntut Umum, Arif Suhermanto, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus pada pembuktian perkara kasus tersebut. Menurutnya, dari lima saksi yang dihadirkan, mereka memang mengakui ada kebiasaan untuk melakukan pemberian uang terkait jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
"Sudah jadi kebiasaan dari tahun ke tahun seperti itu. Disampaikan oleh para saksi juga memang (untuk mendapatkan, red) jabatan itu memberikan sejumlah uang kepada Hasan Aminuddin," ujarnya.
Dalam kepemerintahan Puput Tantriana Sari, kata Arif, terdapat istilah bupati syariat dan bupati hakikat. Oknum yang berperan sebagai bupati hakikat ialah suaminya sendiri yang merupakan mantan Bupati Probolinggo
"Fakta yang berlaku memang segala bentuk kebijakan harus berdasarkan keputusan dari Hasan Aminuddin," tuturnya.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Sementara itu, tokoh perwakilan masyarakat Probolinggo, Samsudin, mendesak agar KPK bisa segera menetapkan para pelaku yang sudah tertangkap OTT sebagai tersangka atas seluruh bukti fakta persidangan yang ada.
"Segala aset juga yang menjadi bukti kami harap segera diamankan. Kalau dari segi fakta persidangan, kami yakin ada pelaku baru yang sebenarnya terlibat juga dalam kasus ini," kata Samsudin.
Tiga dari saksi yang hadir itu ialah Kepala DPMD Probolinggo, BKD Probolinggo, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra. Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). (cat/mar)
Baca Juga: Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News