GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Gresik menggelar dengar pendapat (hearing) dengan manajemen PT New Era, perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja (Disanaker), BPJS, dan pihak terkait, di ruang rapat Komisi IV, Senin (7/2/2022).
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Muhammad. Juga hadir Muhammad Zaifudin, Mega Bagus Saputro, Abdullah Munir, Miftakhol Janah, dan sejumlah anggota lain.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Selain itu, hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Budi Rahardjo, perwakilan manajemen PT New Era, pihak BPJS, dan perwakilan buruh New Era.
Dalam hearing yang berlangsung dua jam lebih itu, ada tiga hal yang dibahas menyikapi tuntutan buruh New Era yang menjadi hak mereka.
Pertama, tunggakan soal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bulan Januari tahun 2021 hingga bulan Februari 2022. Kedua, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang tak dibayar perusahaan sebesar Rp 16 miliar. Ketiga, pesangon 8 orang buruh yang meninggal.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Ketua Ketua DPC KEP KSPI Gresik, Apin Panjang Sirait dalam hearing tersebut mengungkapkan kepada Komisi IV bahwa karyawan (buruh) PT New Era sebanyak 1.700 lebih. "Semua karyawan tetap," ungkapnya.
Namun, sejak ada buruh yang dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PKH), hak-hak karyawan tak diberikan.
"Ada tiga hak karyawan yang kami tagih yang tak kunjung diberikan oleh manajemen New Era. BPJS Kesehatan mulai bulan Januari tahun 2021 hingga bulan Februari 2022. Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang tak dibayar perusahaan sebesar Rp 16 miliar. Dan, hak pesangon 8 orang buruh yang meninggal," ungkapnya.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Hak-hak buru itu tak diberikan sejak akan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 hingga sekarang mau hari raya lagi," sambungnya.
Saat ini, lanjut dia, para karwayan New Era membuat tenda di depan pabrik untuk menunggu aset berupa bangunan pabrik New Era, di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas yang dikabarkan pailit.
"Para karyawan pasang tenda, untuk menagih hak-hak mereka," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Ia mengaku miris saat mendengarkan cerita dari salah satu istri karyawan New Era yang meninggal karena sakit tak bisa berobat karena kartu BPJS diblokir lantaran klaim tak dibayar perusahaan.
"Ada 8 karyawan dan karyawati yang meninggal. Sampai sekarang hak-hak mereka tak diberikan. Ini kami bawa istri atau keluarga karyawan yang meninggal ikut hearing," katanya.
Lebih jauh Apin Panjang Sirait menyatakan bahwa karyawan New Era selama ini sangat pengertian dengan kondisi perusahaan. Upah terkadang diberikan dengan dicicil menerima.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Kerena itu, ia minta kepada Komisi IV memberikan ketegasan kepada manajemen New Era. Sebab, putusan Gubernur Jatim juga tak dijalankan. "Kami minta ketegasan agar ada putusan. Kapan perusahaan selesaikan tunggakan yang menjadi hak buruh," pungkasnya.
Anggota Komisi IV, Atek Riduan menyatakan bahwa persoalan tunggakan New Era terhadap buruh harus segera dituntaskan. Sebab, banyak kejadian serupa, pemilik perusahaan kabur dan pindah-pindah tempat sehingga buruh yang menjadi korban.
"Saya minta pimpinan harus cepat diselesaikan. Kalau tidak, akan seperti perusahaan-perusahaan sebelumnya, akan lari dari tanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Untuk karyawan New Era yang menjadi korban PHK, Atek menyarankan untuk pesangonnya bisa rembukan dengan manajemen mampunya kasih berapa kalau benar kondisi perusahaan pailit.
"Yang di-PHK tetap wajib dikasih pesangon. Rembukan dikasih berapa," tegasnya.
Sekretaris Komisi IV, Muhammad Zaifudin meminta agar uang tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16 miliar harus dituntaskan.
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
"Uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 16 miliar itu banyak. Harus cepat dituntaskan," katanya.
Terkait karyawan New Era yang tak bisa berobat karena kartu diblokir lantaran iuran tak dibayar oleh perusahaan, Zaifudin menyatakan bisa berobat gratis dengan model rawat inap di RSUD Ibnu Sina. Syaratnya, harus ber-KTP Kabupaten Gresik.
"Di APBD 2022 ada anggaran Rp 18 miliar untuk bantuan sosial (bansos) warga tak mampu berobat gratis. Syarat ber-KTP Gresik, dan rawat inap," terangnya.
Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas
"Hak-hak karyawan seperti BPJS harus diberikan. Sebab, uang itu dipotong dari gaji karyawan," sambung Wakil Ketua Komisi IV Mega Bagus Saputra.
Sementara itu, Muhammad Zaifudin menyatakan, dari hasil hearing maka duputuskan bahwa manajemen New Era diberikan waktu seminggu untuk menuntaskan tunggakan yang menjadi hak buruh.
"Kami buatkan notulensi dan berita acara keputusan. Itu harus diselesaikan New Era. Jika tidak, kami serahkan ke Kejaksaan," tegas Muhammad. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News