Dewan Kesenian Kabupaten Kediri Kutuk Keras Pelaku Perusakan Situs Jambean

Dewan Kesenian Kabupaten Kediri Kutuk Keras Pelaku Perusakan Situs Jambean Situs Jambean di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Situs Jambean yang merupakan cagar budaya di , Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab.

Kondisi Situs Jambean yang rusak itu akhirnya viral di medsos. Hal ini mendorong Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Kediri, Imam Mubarok, untuk mengecek langsung kondisi situs tersebut.

Baca Juga: Gereja Puhsarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional

Imam melihat kerusakan Situs Jambean itu bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri.

Ia mengutuk keras pelaku perusakan Situs Jambean. Pasalnya situs berupa yang dirusak merupakan peninggalan abad ke-12 era Bhameswara.

“Kami mengutuk keras pelaku perusakan cagar budaya Situs Jambean. Karena batu berbentuk persegi panjang dengan panjang semoga 2 meter lebar 70 centimeter tersebut termasuk langka. Apalagi batu tersebut juga sudah didaftarkan dan tercatat dalam Cagar Budaya di Kabupaten Kediri,” kata pria yang juga dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri itu, Rabu (9/2).

Baca Juga: Warga Gelar Kirap Agung Budaya di Candi Dorok

Setelah melihat langsung kondisi di , Imam Mubarok lalu melapor kepada pihak yang berwajib.

“Jadi usai dari Situs Jambean ini kami langsung ke Polres Kediri, untuk melaporkan perusakan benda cagar budaya itu,” ucap pria yang akrab disapa Gus Barok itu.

Sementara M Faizal, petugas Disparbud Kabupaten Kediri, mengatakan sudah mencatat temuan rusaknya Situs Jambean. “Jadi kami akan buatkan berita acara tentang perusakan ini, dan akan melaporkan kepada pimpinan. Terkait nanti langkahnya seperti apa, kami masih menunggu,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Desa Jajar Kediri Temukan Batu Lingga Patok hingga Pecahan Grabah Kuno

Seperti diketahui, di Situs Jambean ada 2 buah batu yang masuk dalam cagar budaya Kabupaten Kediri. Yakni batu peninggalan dengan angka tarikh 1055 sesudah masehi dan batu peninggalan dengan angka tarikh 1148 Sesudah Masehi.

Diketahui, situs Jambean tersebut dirusak menjadi beberapa bagian dan diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (8/2) kemarin. Hal itu menjadi viral setelah diunggah ke medsos. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO