LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan, menekankan kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dan tempat-tempat layanan publik, untuk memberlakukan scan barcode Aplikasi PeduliLindungi di masing-masing kantor.
Langkah tersebut diambil sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, diimbau semua OPD untuk segera memberlakukan," katanya.
Menurut Nalikan, tidak hanya OPD yang diwajibkan untuk memberlakukan barcode PeduliLindungi, namun juga lembaga-lembaga pendidikan, bahkan di tingkat desa/kelurahan.
“Jadi di semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan kami imbau untuk segera memberlakukan scan barcode PeduliLindungi ini di tiap-tiap pintu masuk, karena memang ini merupakan salah satu cara untuk pengendalian laju penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Lamongan,” terangnya.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Imbauan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tiap-tiap OPD. Terdata lebih dari 50% telah membuat barcode Aplikasi PeduliLindungi. Dari 79 OPD, yang sudah mebuat barcode Aplikasi PeduliLindungi 59 OPD.
“Jumlah ini akan terus bertambah, karena sampai saat ini masih banyak yang mengajukan pembuatan barcode melalui Diskominfo Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News