LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan, menekankan kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dan tempat-tempat layanan publik, untuk memberlakukan scan barcode Aplikasi PeduliLindungi di masing-masing kantor.
Langkah tersebut diambil sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:
- Libur Panjang Iduladha, KAI Catat Stasiun Lamongan Layani Lebih dari 7.200 Penumpang
- Stadion Surajaya Rusak di Sejumlah Titik, Disbudporapar Lamongan Ajukan Perbaikan ke Kementerian PU
- Eks Kepala UPT Bantah Isu Jual-Beli Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan
- Jasa Bakar Kepala Kurban di Lamongan Diserbu Warga, Empat Tungku Tak Cukup
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, diimbau semua OPD untuk segera memberlakukan," katanya.
Menurut Nalikan, tidak hanya OPD yang diwajibkan untuk memberlakukan barcode PeduliLindungi, namun juga lembaga-lembaga pendidikan, bahkan di tingkat desa/kelurahan.
“Jadi di semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan kami imbau untuk segera memberlakukan scan barcode PeduliLindungi ini di tiap-tiap pintu masuk, karena memang ini merupakan salah satu cara untuk pengendalian laju penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Lamongan,” terangnya.
Imbauan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tiap-tiap OPD. Terdata lebih dari 50% telah membuat barcode Aplikasi PeduliLindungi. Dari 79 OPD, yang sudah mebuat barcode Aplikasi PeduliLindungi 59 OPD.
“Jumlah ini akan terus bertambah, karena sampai saat ini masih banyak yang mengajukan pembuatan barcode melalui Diskominfo Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




