KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, menggelar giat Pekan Panutan Pajak yang dibuka secara bersama jajaran Forkompinda dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemerintah daerah setempat.
Pemaparan secara langsung disampaikan oleh bagian Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati. Ia menyampaikan pemberitahuan secara singkat kepada ASN dan seluruh tamu undangan yang hadir.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto yang telah memberikan keteladanan kepada seluruh masyarakat karena telah melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum waktunya," ujarnya saat Pekan Panutan SPT e-Filing Pemkot Mojokerto di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat, Kota Mojokerto, Kamis (10/2).
Takari menyebutkan, bagian sektor pajak khususnya tetap menduduki posisi dominan sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara Indonesia. Bahkan tahun 2021 kemarin, DJP telah mencatatkan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp1.278,5 triliun atau melampaui target sebesar 103 persen.
"Untuk DJP Jawa Timur dalam pencapaian kemarin sebesar Rp21,7 triliun atau 97 persen. Sedangkan KPP Mojokerto penerimaannya sebesar Rp795 miliar atau masih 83 persen. Untuk itu kami akan terus berkolaborasi bersama dengan seluruh perangkat Pemkot Mojokerto dalam rangka membangun kepatuhan warga untuk membayar pajak," tuturnya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan ASN beserta Non-ASN Pemkot Mojokerto umumnya, untuk segera melaporkan hasil pajak pribadinya sebelum batas akhir pelaporan berakhir.
"Perangkat daerah Kota Mojokerto ini yang belum, untuk segera memaparkan pajak laporannya, Di era digitalisasi ini semua pelayanan akses pembayaran pajak juga bisa dilakukan berbasis digital. Ini memberikan kemudahan kepada semua bahwa sudah pembayaran online dan pembayaran secara instan," kata Ika.
Ia menuturkan, Pemkot Mojokerto nantinya ingin selalu bersinergi untuk lebih baik lagi dan terus menguatkan. Menurut dia, taat pajak merupakan bentuk disiplin untuk kemajuan Kota Mojokerto, karena warga negara yang baik tertib dalam melaporkan sekaligus membayar pajak.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
"Hal tersebut disinggung Isi UUD 1945 pasal 23 A Yang berbunyi pajak dan pungutan lain dalam Isi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang," ucap Ika.
"Hal ini dimaksudkan bahwa ada kata memaksa tersebut, tapi tentu sebagai warga negara yang baik jangan pernah merasa terpaksa, tapi ini adalah untuk kesadaran pribadi dalam rangka berkontribusi untuk pembangunan Indonesia," urai Ika menambahkan. (den/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News