Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi

Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi Ilustrasi pemerkosaan.

"Dengan adanya laporan, pelaku sudah kita amankan sejak Kamis (10/2) kemarin. Saat ini kita masih melakukan penyidikan," kata Teguh.

Ia berujar, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. TN mengakui perbuatan bejatnya pada putrinya sendiri hingga 3 kali.

"Awalnya korban pingin ganti ponsel, diajaknya beli ke Mojokerto. Terus dilewatkan jalan sepi di sana, sepeda motornya diparkir di pinggir sawah itu. Itu kejadiannya malam hari pada Juli 2021 lalu," urai Teguh.

Kasatreskrim mengungkapkan, aksi terakhir pelaku berlangsung di rumahnya pada Januari 2022 kemarin. Kini Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun," ucap Teguh. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO