MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proses pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto oleh DPRD pasca meninggalnya Ahmad Rizal Zakaria, tak jelas. Padahal Surat Penetapan dan Pengesahan pemberhentian Wakil Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah turun.
Terkatung-katungnya proses ini tak urung membuat galau sejumlah pihak. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Mojokerto, yang merupakan salah satu partai pengusung pasangan Wali Kota Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Ahmad Rizal Zakaria, mendesak kepada pimpinan DPRD segera melaksanakan proses pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
"Biar tidak, terjadi kepincangan kepemimpinan di Kota Mojokerto. Kami mendesak kepada pimpinan DPRD segera melaksanakan proses pemilihan wakil wali kota. Apalagi Menteri Dalam Negeri juga sudah mengesahkan dan menetapkan pemberhentian Wakil Wali Kota Mojokerto yang sudah meninggal dunia," ujar Harun Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto, Jumat (18/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, salah satu legislator dari partai Gerindra tersebut juga menyinggung soal penarikan surat pemberitahuan terkait pelaksanan pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto yang sudah ditandatangani Ketua DPRD Kota Mojokerto.
"Inikan aneh dan janggal, surat pemberitahuan bahwa surat dari Mendagri sudah turun dari Sekretariat DPRD yang sudah saya terima mendadak ditarik kembali. Dengan alasan ada perintah dari pimpinan. Waktu itu surat sudah diserahkan pada saya oleh salah satu staf setwan. Tapi setelah saya tinggal sebentar ke kamar kecil, tiba-tiba surat tersebut ditarik kembali," ujar Harun dengan penuh keheranan.
Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
"Kalo faktanya seperti ini, jangan salahkan kami kalo merasa curiga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menghambat proses pemilihan wakil wali kota ini," tandas dia.
Sugianto, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Mojokerto, juga mengamini pernyataan Harun tersebut. Ia mendorong kepada pimpinan dewan untuk segera melaksanakan proses pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto.
"Dalam hal ini semua persyaratan adminitrasi sudah terpenuhi, dan partai kami juga sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Biar tidak terjadi 'kepincangan' dalam kepemimpinan di Kota Mojokerto ini. Harusnya jabatan wakil wali kota ini segera diisi, dan saat ini sudah dimulai tahapan dari proses pemilihannya" kata Sugianto.
Baca Juga: Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024
Sementara itu, Muhamad Effendi Sekretaris DPRD Kota Mojokerto kepada sejumlah awak media membenarkan penarikan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan pemilihan wawali kepada partai pengusung.
"Surat tersebut terpaksa kami tarik kembali karena ada permintaan dari Ibu Wali Kota," katanya.
Menurut Effendi, pada prinsipnya pihak dewan sudah siap melaksanakan tahapan pemilihan wawali. Namun, itu semua tergantung dari kesiapan dua partai pengusung.
Baca Juga: 6 Parpol Serahkan Rekom dan Formulir B.1 KWK ke Barra-Rizal, Kiai Asep Siap Merangkul Partai Lain
"Bahkan sampai saat ini Bu Wali belum pernah ketemu dengan kader dari Gerindra yang akan dicalonkan menjadi wawali. Sebenarnya tanpa ada surat pemberitahuan pun dewan sudah bisa melaksanakan proses pemilihan wawali. Tergantung kesiapan dari dua partai pengusung Gerindra dan Partai Golkar," papar Efendi. (yep/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News