GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik kurang dari 24 jam berhasil membekuk begal driver online, Senin (21/2/2022). Pelakumya adalah Wawan Hermanto (28), warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara korbannya adalah seorang driver online bernama Pambudi (36), warga Jalan Kepuh Kiriman Dalam, Waru, Kabupaten Sidoarjo
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak begal driver online lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembegalan driver online kurang dari 1 x 24 jam," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat ekspos.
Kapolres lantas mengungkapkan awal mula penangkapan begal driver online. Pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB mendapat laporan adanya begal driver online.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggali keterangan dari korban yang sedang dirawat di RS Semen akibat lehernya disayat pelaku dengan pisau.
Petugas identifikasi beserta Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan korban guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapat laporan.
Setelah mendapatkan informasi dari korban, angota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan tersangka yang membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Upaya petugas membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam, polisi menangkap tersangka pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," ungkapnya.
Menurut kapolres, saat ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik, pelaku Wawan Hermanto melakukan perlawanan.
"Karena pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota Opsnal Polres Gresik melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Motifnya ingin menguasai barang milik korban," paparnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Wahyu Rizky menambahkan, anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Petugas menemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah handphone merek Redmi warna cream milik korban.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
"Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun," jelas AKP Wahyu.
Wahyu menuturkan, sebelum kejadian, tersangka memesan driver online yang sedang mangkal di Terminal Bungurasih. Tersangka kemudian minta diantarkan ke Bandara Juanda.
Saat perjalanan, tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka.
Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas
Satu buah handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil alih oleh tersangka.
Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu dikemudikan menuju ke arah wilayah Kabupaten Gresik.
Setelah sampai di bawah jembatan Desa Prambangan, Kabupaten Gresik, korban dibuang di pinggir jalan. "Tersangka Wawan Hermanto lalu melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News