NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Nganjuk dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menandatangani kesepakatan bersama kerja sama di bidang pendampingan hukum.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth bertempat di pendopo pemkab setempat, Rabu (23/2).
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Marhaen mengatakan, MoU dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan bilamana terjadi permasalahan perdata.
"Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus berbenah mulai dari pemerintahan tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten dan saling melindungi dalam arti yang positif. Di mana Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan hukum dengan cara meminta pendampingan hukum atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk," katanya.
Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan terjalin sinergitas antara semua OPD dan Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
MoU ini dirangkai dengan kegiatan forum group discussion (FGD) membahas permasalahan hukum dengan narasumber Kajari Nophy Tennophero Suoth.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tugas dan wewenang bidang datun ada 5 tugas pokok, antara lain penegakan hukum, di mana JPN bisa mengajukan gugatan pembatalan perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan dapat membubarkan PT jika ada perusahaan yang melanggar peraturan," jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52
Turut hadir dalam acara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, Wakapolres Kabupaten Nganjuk Kompol Moh. Asori Khadafi, Dandim 0810 Nganjuk, serta kepala OPD dan camat se-Kabupaten Nganjuk. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News