Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian pada Sejumlah Sekolah di Kota Delta

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian pada Sejumlah Sekolah di Kota Delta Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menginterogasi pelaku pencurian pada beberapa sekolah di Kota Delta.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus pencurian pada beberapa sekolah di Kota Delta yang marak terjadi belakangan ini. Empat pelaku dari beberapa lokasi pencurian ditangkap polisi.

Mereka berinisial DN (17), NS (17), dan AP (13 tahun) terlibat pencurian di , Tarik, Sidoarjo, serta NM (21) yang kini ditahan di . Ia bersama tiga kawan lainnya yang ditangkap Polrestabes Surabaya melakukan tindak pidana itu di , , dan .

“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras,” kata , Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/2).

Satreskrim  mengungkap kasus pencurian oleh saat melakukan penyelidikan pada 15 Februari 2022, dan menangkap dua pelaku DN serta NS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bilah celurit beserta obeng yang dipergunakan sebagai alat untuk mencuri dan kemudian berkembang terhadap penangkapan satu pelaku lainnya pada keesokan hari di Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Dalam aksinya, para pencuri masuk melalui pintu belakang sekolahan lalu merusak pintu ruang kepala sekolah menggunakan celurit dan obeng dan mengambil barang berupa dua laptop merek Lenovo, satu laptop merek Dell, satu tab merek Samsung, dan satu proyektor. Peristiwa serupa juga terjadi pada sekolah lainnya, yakni , , dan yang dilakukan NM. 

“Ia lakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” kata Kusumo.

Kejadian di bermula saat saksi (S) pertama kali mengetahui adanya ruang TU yang berantakan. Lalu ia memanggil satpam sekolah (R) dan melihat jendela ruang TU serta ruang guru rusak seperti bekas dicongkel, setelah mengetahuinya langsung melaporkan peristiwa ini ke pimpinan sekolah.

Menurut hasil pengecekan, barang yang hilang di yakni uang tunai Rp300 juta yang disimpan dalam lemari ruang TU dan satu laptop merek lenovo yang disimpan di ruang guru. Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyidikan pada hari Rabu (23/2) di Kecamatan Pakal, Surabaya, dan menangkap NM serta menyita satu laptop merek Lenovo, tas ransel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp1 juta.

Setiap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.  mengimbau agar sekolah-sekolah di Kota Delta untuk lebih meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, dan tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari. (cat/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO