Pengusaha muda ini mengaku sudah beberapa kali datang ke Bojonegoro, bahkan melihat langsung kawasan Wonocolo, Bojonegoro yang menjadi lokasi pengeboran sumur minyak tua. Dari peninjauan itu Ia sempat yakin investasi itu legal. Di lokasi terlihat kegiatan pengeboran sumur tua yang dilakukan dengan peralatan modern. Jadi sepertinya semua legal,” katanya.
Beberapa pihak yang ia temui di lokasi penambangan menjamin bisnis ini legal karena dilakukan dengan dasar hukum misalnya merujuk Peraturan Menteri ESDM No.01 Tahun 2008 Tentang Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua
Selain itu juga ada Persetujuan Prinsip Untuk Memproduksikan Minyak Bumi pada Sumur Tua oleh KUD / BUMD serta perjanjian antara Pertamina EP dengan KUD / BUMD bahkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten-kota dan persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Masyarakat juga memperbincangkan investasi di sumur minyak tua seolah-olah legal. Jadi siapa yang tidak percaya. Tetapi setelah membaca pernyataan Panglima TNI, saya baru yakin tawaran investasi itu ilegal,” katanya.
Setelah membaca berita akan adanya penertiban ilegal driling pada sumur minyak tua, barulah ia mengetahui bahwa KUD atau BUMD hanya diperbolehkan mengusahakan dan memproduksi minyak dari sumur tua pada lapisan yang sudah ada.
“Di PTK SKK Migas Nomor 23 tahun 2009, tegas-tegas BUMD atau KUD tidak diperbolehkan melakukan kerja ulang pindah lapisan. Artinya, jangankan membuat sumur baru melakukan pendalaman sumur saja dilarang,” katanya.
Ia enggan menyebutkan berapa nilai investasi yang akan ia tanamkan. Ia hanya menyebutkan, investasi yang akan dia lakukan hasil patungan dengan beberapa temannya. “Untunglah saya tidak jadi melakukan investasi. Kalau sudah terlanjur mengucurkan dana patungan, saya bisa dituduh melakukan penipuan oleh teman-teman. Tapi saya telah rugi waktu, uang sewa dan biaya bolak-balik Jakarta - Bojonegoro,” kata Agus. (nis/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






