SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Perpres No.39 Tahun 2015 tentang pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara dan DPR RI ternyata tidak menyurutkan niat anggota DPRD Jawa Timur untuk mengajukan peremajaan mobil dinas.
Usulan itu sempat dilontarkan sejumlah anggota parlemen Jatim itu beberapa hari pasca mereka dilantik. Kini usulan penggantian mobil dinas anggota dewan itu kembali mencuat ke permukaan. Alasannya seragam, mobil dinas yang saat ini digunakan oleh para wakil rakyat Jawa Timur itu sudah tergolong uzur.
BACA JUGA:
- Kader PKB Jatim Salurkan 1.055 Hewan Kurban ke Pesantren dan Warga
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis
"Semua anggota DPRD Jatim mobilnya tua semua kisaran tahun 2005-2006 sudah tidak layak digunakan. Apalagi itu bekas. Masak anggota DPRD Jatim dikasih mobil bekas. Kami hanya minta sejenis Innova atau Avanza baru, itu sudah cukup," tutur anggota Fraksi NasDem-Hanura, Gatot Sutantra, Selasa (7/4).
Politisi asal Partai Hanura ini mengatakan kendaraan baru sangat dibutuhkan sekali mengingat tingginya mobilitas sebagai anggota dewan. Apalagi tak jarang, mobil itu juga digunakan untuk konstituen yang membutuhkan bantuan untuk berobat dan keperluan mendesak lainnya.
"Mobil yang ada sekarang boros dan perawatannya sulit. Rata-rata sudah 7 tahun usianya. Sangat tua sekali. Masak kendaraan kami kalah sama dengan kendaraan kepala dinas yang rata-rata baru. DPRD Jatim masak harus kalah dengan DPRD DKI yang semuanya kendaraan baru jenis Altis. Ingat, Jatim itu propinsi terbesar kedua se-Indonesia sehingga membutuhkan mobilitas tinggi," tandas anggota Dewan asal dapil Surabaya dan Sidoarjo itu.
Terpisah, Wakil Sekretaris FPKB DPRD Jatim, Chusainuddin mengaku secara pribadi dirinya sependapat dengan Gatot Sutantra koleganya di Komisi C. Sebab, kondisi mobil dinas yang berstatus pinjam pakai itu sudah kurang layak kalau dipakai untuk kunjungan kerja (kunker) di dalam provinsi. Selain itu, mobil tersebut juga sangat boros bahan bakar minyak (BBM).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




