KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kegiatan razia rutin Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun kembali dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di area lapas, Sabtu (26/2/2022) malam.
Razia tersebut dilakukan pada kamar blok secara acak. Dari hasil razia tersebut, ditemukan barang terlarang seperti senjata tajam rakitan, kabel cas, handphone, korek api dan headset.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova menuturkan, penggeledahan dilakukan di 6 kamar secara transparan dan terbuka. Yakni dengan mengajak salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari setiap kamar untuk menyaksikan kamar yang digeledah.
"Kita razia tadi kamar Blok Brawijaya Atas nomor 4, 5, 6, 10, 14 dan 15. Kegiatan ini dalam rangka menjaga Tusi (tugas dan fungsi) kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban secara keseluruhan. Mengantisipasi adanya barang terlarang sekaligus memberikan efek jera buat mereka," tutur Ardian
Di lain pihak, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Sastra Irawan menambahkan bahwa pemeriksaan bukan hanya berfokus pada penggeledahan barang terlarang. Tetapi juga saluran listrik ilegal, sanitasi, dan kebersihan kamar blok.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila
"Kita periksa apabila ada hal-hal yang tidak semestinya. Jaringan listrik ilegal tidak standar langsung kita lakukan pencopotan. Karena bisa menyebabkan korsleting listrik yang berujung pada kebarakan," ungkap Sastra.
Sedangkan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan ketertiban (Kasi Adm. Kamtib) Prawira Hadiwidjojo menyampaikan, penggeledahan dilakukan secara pendekatan persuasif dan humanis. Hal ini untuk mencegah terjadinya kepanikan yang berlebih pada WBP
"Dalam kegiatan ini, kita mengedepankan humanisme. Mencegah supaya mereka (WBP) tidak panik. Supaya tetap kondusif, mengingatkan tujuan mereka ada di sini itu agar mereka berubah menjadi lebih baik. Memiliki bekal saat kembali ke masyarakat," ucap Prawira.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial
Terkait ditemukannya handphone serta barang terlarang tersebut, Prawira menegaskan akan menelusuri serta memusnahkannya.
"Handphone akan kita telusuri dari mana WBP itu dapat. Sedangkan barang terlarang lainnya di luar handphone, akan kita musnahkan," tegas Prawira. (dro/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News