SITUBONDO (BANGSAONLINE.com) - Total Rancangan Perundang-undangan (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Situbondo mencapai 34 Raperda. DPRD untuk tahun ini telah menyiapkan 9 Raperda inisiatif dan pemerintah daerah mengusulkan 22 raperda serta 3 Raperda wajib yakni APBD, PAPBD dan LKPJ Bupati.
"Total ada 34 raperda. 31 raperda diluar perda wajib, 9 raperda inisiatif DPRD dan 22 raperda usulan Bupati, ditambah perda wajib APBD, PAPBD dan LKPJ Bupati," terang Edy Wahyudi, Ketua Fraksi PKB DPRD Situbondo saat sitemui di kantornya, rabu (8/4).
BACA JUGA:
- DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi
- Rapat Paripurna LKPJ Bupati Situbondo 2025 Hasilkan 21 Rekomendasi Strategis
- Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Situbondo Godok Raperda Insentif Investasi
- DPRD Situbondo Cabut 22 Perda dan Sahkan 4 Raperda Baru
Edy yang juga menjabat Anggota Badan Pembentukan Perda (dulu banleg) menjelaskan, dari sejumlah raperda tersebut ada beberapa yang mendesak untuk diselesaikan. Menurutnya, sejumlah raperda tersebut telah menjadi prioritas Badan Pembentukan Perda.
"Ada 9 perda (yang menjadi prioritas) yang diusulkan pemerintah daerah yang terkait dengan perda tentang desa, seperti pemilihan kades, perda yang mengatur tentang APBDes, perda yang mengatur tentang perangkat desa, dan beberapa perda lainnya," kata Edy
Sedangkan raperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas diantaranya raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan beberapa lainnya.
"Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi inisiatif diprioritaskannya raperda bantuan hukum, seperti realitas masyarakat situbondo banyak yang masih dibawah garis kemiskinan dan membutuhkan bantuan hukum. Ini sudah terjadi di situbondo, mengaca pada kasus nenek Asyani misalnya," jelas politisi muda PKB ini.
"Sedangkan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ini juga perlu diprioritaskan dalam rangka melindungi lahan pertanian, karena banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan, sehingga perlu diatur regulasinya," tutup politisi yang pernah nyantri di salah satu pondok pesantren terkemuka di Situbondo ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




