KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan mempercepat transformasi ekonomi dengan memberikan kemudahan usaha dan investasi melalui harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha. Dengan demikian, ada kepastian hukum, terutama kemudahan bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo saat membuka kegiatan penyuluhan hukum bertajuk implemantasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel Grand Daffam Signature Kota Surabaya, Senin (7/3) kemarin.
Baca Juga: Harapan Plt Wali Kota Pasuruan saat Buka Kongres Asosiasi PSSI
Ia menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur banyak hal dengan tujuan menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif.
UU Ciptaker dapat meningkatkan kemudahan berusaha karena dibuat untuk penyederhanaan banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, baik di pusat maupun daerah.
Sebab, terang Adi Wibowo, selama ini pemerintah masih menghadapi hambatan dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja, khususnya dalam mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96, Ketua GOW Kota Pasuruan Dukung Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas
"Salah satunya terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi. Saat ini banyak peraturan pemerintah pusat dan daerah, regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi," bebernya.
“Pada otonomi daerah kita menyadari daerah dengan kekuatan dan potensi masing-masing daerah ini sebenarnya mengekplorasi potensi daerah yang di dalamnya membuat regulasi, namun dengan banyaknya regulasi justru bukan memudahkan, tapi justru memperpanjang mata rantai,” jelasnya
Karena itu, ia berharap UU Ciptaker dapat memberikan kepastian hukum, bagaimana mendatangkan investasi dan investor pada konteks regulasi.
Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Kelurahan Tambaan
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang mengatur implementasi UU Ciptaker. Di antaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi, proyek pemerintahan serta kawasan ekonomi.
“Undang undang cipta kerja mengatur banyak hal dengan tujuan untuk menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mempermudah ekonomi dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” tukasnya.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Optimalkan Elektronifikasi, QRIS Jadi Fokus Pembahasan
Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, ketua DPRD, kepala kejaksaan, dan diikuti oleh anggota DPRD dan kepala perangkat daerah. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News