Kepala Kantor Kemenag Tuban Wajibkan 5 Kompetensi untuk Kepala Madrasah

Kepala Kantor Kemenag Tuban Wajibkan 5 Kompetensi untuk Kepala Madrasah Suasana saat rapat kerja Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Munir, meminta setiap Kepala Madrasah memiliki kompetensi. Ia mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri pembinaan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) se-Kabupaten Tuban.

Dalam sambutan pembinaannya, ia mengatakan bahwa membangun madrasah yang baik harus dimulai dari pemimpinnya. Untuk itu, menjadi seorang pemimpin Madrasah harus memiliki sejumlah kompetensi.

"Ada 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Madrasah yakni Kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Kalau Kepala Madrasahnya profesional, madrasahnya akan bagus, dan insyaallah Kemenag juga bagus," ujarnya, Rabu (9/3).

Pria yang pernah menjadi dosen Unsuri Surabaya ini mengingatkan kepada seluruh pegawai dilingkup untuk terus belajar menjadi diri sendiri, tahu maqamnya (posisinya) masing-masing.

"Kepala dan tenaga kependidikan serta lembaga bekerja sesuai dengan tugas binaannnya, kemana-mananya jelas, sedang Kepala Madrasah tidak keluyuran ke mana-mana, kapan membenahi madrasahnya," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah , Umi Kulsum, menyebut sejumlah program yang telah dikerjakan guna meningkatkan moderasi beragama warga madrasah, seperti meningkatkan kualitas penerapan kurikulum dan pola pembelajaran inovatif untuk meningkatkan rerata asesmen kompetensi siswa madrasah. Meningkatkan kualitas standar dan sistem penjaminan mutu madrasah dengan sasaran program menguatnya pembiayaan dan efektivitas pemanfaatan sumber dana dan anggaran pendidikan.

"Selain itu, meningkatkan partisipasi peserta didik pada satuan pendidikan, meningkatnya budaya belajar dan terwujudnya lingkungan madrasah yang menyenangkan, bersih, sehat dan bebas dari kekerasan," kata Umi Kulsum.

Kemudian, meningkatkan pemberian bantuan pendidikan bagi anak kurang mampu, daerah afirmasi dan berbakat serta meningkatnya peran dan fungsi kelembagaan organisasi RA/Madrasah. "Serta, sosialisasi POS UM MI, yaitu Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Ibtidaiyah," pungkasnya. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO