Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menunjukkan barang bukti.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - NS (46), warga Dusun Larangan Barat, Desa Tagungguh, Kecamatan Klampis ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah membunuh paman kandungnya N (62) dengan menggunakan kayu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi karena motif sakit hati, merasa istri dan mertuanya disantet.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Kasus Penyekapan Viral di Bangkalan Bermula dari Jombang
"Motif pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Diduga melakukan santet terhadap mertua dan istrinya. Mertua meninggal dan istri sakit-sakitan," ujarnya saat dirilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (10/3/2022).
Ditanya terkait kronologi kejadian, AKP SIgit mengatakan bahwa tersangka memukul kepala bagian belakang korban denganmenggunakan kayu saat mencari rumput.
"Hasil visumnya, korban dipukul tiga kali dibagian belakang. Kemudian mayat dibiarkan begitu saja", ungkapnya.
"Karena ini adalah pembunuhan berencana jadi kami menggunakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




