BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - NS (46), warga Dusun Larangan Barat, Desa Tagungguh, Kecamatan Klampis ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah membunuh paman kandungnya N (62) dengan menggunakan kayu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi karena motif sakit hati, merasa istri dan mertuanya disantet.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Motif pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Diduga melakukan santet terhadap mertua dan istrinya. Mertua meninggal dan istri sakit-sakitan," ujarnya saat dirilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (10/3/2022).
Ditanya terkait kronologi kejadian, AKP SIgit mengatakan bahwa tersangka memukul kepala bagian belakang korban denganmenggunakan kayu saat mencari rumput.
"Hasil visumnya, korban dipukul tiga kali dibagian belakang. Kemudian mayat dibiarkan begitu saja", ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Karena ini adalah pembunuhan berencana jadi kami menggunakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News