NGANJUK (BANGSAONLINE.com) - Banyaknya berita peredaran narkoba dapat dikendalikan dari dalam Rutan membuat Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Nganjuk melakukan razia kepada sejumlah tahanan maupun narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Nganjuk Rabu (8/4).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memantau sejak dini supaya apabila ada narkoba di Lapas dapat segera ditindak lanjuti. "Kami bersama BNN Kabupaten Nganjuk dan pihak Rutan sepakat melakukan razia sesuai komitmen kita terhadap pencegahan dan penanganan narkotika," ujar Kasat Reskoba Polres Nganjuk, AKP Supriyadi mendampingi Kapolres, AKBP Muh.Anwar Nasir.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Dalam razia gabungan ini, petugas tidak menemukan baraang-barang narkotika dan sejenisnya di kamar khusus narkotika Rutan Klas II B Nganjuk. Meski begitu, sebanyak 30 tahanan maupun narapidana, 20 diantaranya diwajibkan mengikuti test urine yang digelar di aula Rutan. "Hasil test baru bisa diketahui besuk," jelas AKP Supriyadi.
Sementara, Kepala Rutan Klas II B Nganjuk, Edy Saryanto yakin jika warga binaannya khususnya para tahanan maupun narapidana khusus narkoba tidak akan mengkonsumsi ataupun mengendalikan narkoba dari dalam Rutan.
"Sanksi bagi mereka yang mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba dalam rutan cukup jelas, yakni masuk letter F, yaitu pelanggaran disiplin berat," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
Sanksi berat tersebut, kata Kepala Rutan, adalah tidak bisa diusulkan menerima remisi, cuti bersyarat dan pelepasan bersarat. Cuti bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang memperoleh hukuman 7 sampai 1,3 bulan. Sedangkan pelepasan bersyarat (PB) diberikan kepada mereka yang menerima hukuman di atas 1,3 bulan.
"Tentunya dengan persyaratan yang sudah ditentukan dengan aturan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News