Program Pekan Panutan, Bupati Sidoarjo Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Program Pekan Panutan, Bupati Sidoarjo Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing Plt Kakanwil DJP Jatim II, Dudung Rudi Hendratna, saat bertemu Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Foto: Ist

Selain Bupati dan Wakil , para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Diantaranya Bupati Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, Bupati Madiun, Wali Kota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.

"Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat, khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan melalui program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak," kata Dudung.

Ia menambahkan, pemerintah bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang.

PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.

"Ini menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas ini" pungkas Dudung Rudi Hendratna. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO