SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Pelaksanan lelang pengelolaan atau pengolahan sampah di TPA Benowo dipastikan bakal molor. Padahal, proyek lelang tersebut diharapkan segera terealisasi untuk mempercepat pembangunan pusat pembangkit tenaga listrik di atas lahan tersebut.
Bakal molornya proses lelang tersebut setelah ada rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) jika feasibility study (FS) lelang itu harus lengkap. Dalam study kelayakan yang disodorkan Pemkot Surabaya, ternyata masih tidak dilengkapi dengan kajian teknis terkait harga listrik, pupuk dan gas metan yang bakal dihasilkan pengelolaan sampah tersebut. Karena masih kurang lengkap, kini pemkot terpaksa menunda sementara sembari melengkapi rekomendasi Bappenas tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Diviralkan Selingkuh, Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemrowo Bakal Lapor Polda
Lelang ini sebenarnya sudah dilakukan pada 2009 dan dilanjutkan pada Nopember 2010 lalu, namun karena ada sesuatu hal sehingga tertunda. Kini lelang itu pun harus dilakukan seiring dengan meningkatkan volume pembuangan sampah di TPA Benowo, sementara pengolahannya sangat mendesak.
Akhir April lalu, Pemkot Surabaya yang diwakili Kepala Sub Bidang Pengendalian Program, Bagian Bina Program Surabaya Erick Cahyadi telah bertemu dengan perwakilan Kemendagri, Bappenas, BPKP, Kementerian PU serta tenaga ahli di bidang sampah, membahas rencana Pemkot. Ternyata dalam rapat itu diketahui, Pemkot belum melengkapi seluruh FS-nya.
Menurut Erick, Kasubid Pengendalian Program, Bagian Bina Program Surabaya, dalam beberapa waktu ke depan, pemkot akan segera melengkapi kajian tersebut. Kajian ini sesuai dengan aturan Perpres No: 13/2010 tentang Perubahan atas Perpres No: 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. “Selain itu, juga sesuai dengan PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sambungnya.
Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU
Jika Pemkot tetap ngotot melaksanakan lelang tanpa dilengkapi kajian teknis tersebut, maka lelang itu bisa menyalahi aturan. Sementara, pembuatan FS itu sendiri sudah menelan biaya yang tidak sedikit. Jika diulang, tentu ada anggaran lagi yang harus dikeluarkan oleh Pemkot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News