Kemenag Tuban Belum Bisa Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun ini

Kemenag Tuban Belum Bisa Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun ini Kepala Kantor Kemenag Tuban Ahmad Munir.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten belum dapat memastikan pelaksanaan ibadah tahun ini. Sebab, sampai saat ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi belum menandatangani MoU terkait persiapan tahun 2022.

"Sampai saat ini belum ada kepastian dari Kemenag RI tentang ibadah tahun ini. Kabar terakhir belum ada MoU dengan Arab Saudi. Biasanya dilakukan bulan Desember hingga awal Januari," kata Kepala Kantor Kemenag Ahmad Munir kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (20/3/2022).

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Dirinya menuturkan, waktu persiapan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 relatif terbatas. Sebab, jadwal pemberangkatan jemaah tahun 2022 diperkirakan pada bulan Juni mendatang.

"Persiapannya cukup terbatas, tapi pemerintah Arab Saudi belum memberi informasi apapun terkait hal ini," tuturnya.

Lebih lanjut, sejumlah langkah mitigasi dilakukan pemerintah dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah dan kuota tahun 2022.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Meski belum ada kepastian, pemerintah tetap menyiapkan beberapa opsi yaitu penyelenggaraan kuota penuh dengan jemaah yang berhak berangkat pada 2020 kuota terbatas dan tidak memberangkatkan jemaah sama sekali sebagaimana 2 tahun lalu.

"Persiapan terus dilakukan, mulai integrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan aplikasi pedulilindungi dan tawakalna untuk mengidentifikasi status kesehatan dan vaksinasi jemaah ," lanjut pria asli Bojonegoro ini.

Seperti diketahui, pemerintah tidak memberangkatkan calon jemaah selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2020 dan 2021. Pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia. (gun/ari)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO