MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proyek drainase Rp234 miliar di Jalan Nasional Bypass Balongbendo-Ciro, Desa Bakung Tumenggungan, masih menjadi sorotan publik. Setelah mendapat kecaman warga yang berujung pada aksi massa serta tanggapan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, saat ini proyek multiyears contract (MYC) tahun 2021-2023 yang dikerjakan rekanan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur -Bali jadi atensi DPR RI.
"Kami sangat prihatin. Banyak hal terjadi seperti itu (PR yang membahayakan pasca pelaksanaan dan dugaan kesengajaan pemilihan material beton)," ucap Guntur Sasono, Anggota DPR RI, Senin (21/03/22) pagi ini.
Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Halim Iskandar Tekankan Pancasila sebagai Fondasi Utama Pembangunan
Tak hanya menyoroti amburadulnya hasil proyek ini, politikus partai Demokrat itu tampaknya juga akan memberikan sejumlah tekanan. "Masalah ini akan kami kaji bersama kawan-kawan (DPR) di Komisi V, untuk hearing dan atau pemanggilan pejabat di Kementerian PU," Tegasnya.
"Saya harap statement-nya Pak Effendi (Merlan) betul-betul ditindaklanjuti," tandasnya.
Diketahui, dalam proyek itu banyak material tutup drainase yang hancur karena spek gandar yang jauh di bawah sumbu jalan nasional. Selain itu, lubang bekas galian juga tersebar di beberapa titik, serta tidak dilakukannya pengembalian tanah di luar u-ditch.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Hal ini juga mendapat sorotan tajam dari LSM Pemuda Garuda Bersatu (PGB). Secara tegas, Mustofa, Ketua PGB meminta dewan menggelar sidak. Ia juga meminta agar dewan memanggil rekanan pelaksana maupun pihak Kementerian PU.
"Kami meminta agar para wakil rakyat turun ke bawah, gelar sidak. Panggil kontraktor dan PU-nya. Kondisinya sudah sangat membahayakan," ucapnya.
Ia juga berharap BBPJN tak segan melakukan pemutusan kontrak dan blacklist rekanan apabila nantinya ditemukan fakta pelaksanaan tak sesuai kontrak.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
"Penyedia harus berani memberikan sanksi pemutusan kontrak kerja apabila ada temuan pelaksanaan tak sesuai kontrak," tandasnya.
Melihat fakta lapangan, Mustofa menduga proyek ini dilaksanakan secara serampangan. "Kalau kondisinya seperti itu saya menduga proyeknya asal-asalan. Apabila ada unsur pidananya, maka wajib hukumnya Kejaksaan Agung, KPK, turun tangan dan tindak oknum yang nakal," imbuhnya lagi.
Mustofa mengaku heran, banyaknya pekerjaan rumah dari proyek tersebut, namun tak ada tindakan signifikan dari BBPJN.
Baca Juga: Indah Kurnia Gandeng Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Gelar Donor Darah
"Banyak tutup u-ditch remuk, banyak kubangan-kubangan lebar, dan dalam bekas galian, tapi kok seperti dibiarkan begitu saja. Apalagi sudah dua bulanan. Ini kan aneh, tidak ada tindakan apa pun dari BBPJN. Ada apa BBPJN?," cetusnya.
"Tidak ada eksen apa pun. Seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Padahal, dalam setiap proyek itu ada pengawasan dari instansi terkait. Kalau ada pengawasan hasilnya seperti itu apa, mau main-main," pungkasnya.
Imbas proyek ini sudah memancing keresahan masyarakat. Sejumlah warga Balongbendo, bereaksi dengan memagari kubangan-kubangan bekas galian u-ditch dengan menggunakan tali rafia, pasangan banner, tempat sampah, dan tonggak-tonggak kayu yang dipasang kain lusuh.
Baca Juga: DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan
Di Dusun Bakalan, warga secara sporadis menimbun kubangan dengan u-ditch terbuka sedalam perut orang dewasa dengan menggunakan material pasir. Aksi sosial yang digelar disejumlah titik Kamis (17/3/22) malam diduga sebagai bentuk kekecewaan warga.
Nasib proyek drainase yang diduga mandek sejak dua bulan lalu itu sendiri tak jelas berlanjut atau tidak. Sebab banyak tutup saluran remuk akibat tak kuat menahan beban.
Padahal, proyek tersebut baru digarap sekitar Januari tahun 2022 ini menjadi satu paket dengan rehab dan rekonstruksi jalan nasional di wilayah Kertosono, Jombang, Mojokerto, Gempol, dan Balongbendo (Sidoarjo).
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger
Sebelumnya, Merlan Effendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Jawa Timur-Bali menanggapi enteng berbagai persoalan tersebut.
"Soal u-ditch yang pecah-pecah, nggak apa-apa karena dalam masa pemeliharaan. Semuanya memang nggak sempurna, tapi akan aku tuntut harga mati sesuai aturan. Sudah pasti akan kebongkar itu, aspal itu saja bisa kebongkar itu kalau nggak benar," ujarnya.
Dia juga menjawab soal pemilihan gandar 5 ton. "Gandar kita itu hanya 5 ton, nggak besar. Peruntukannya memang bukan untuk (parkir) mobil-mobil yang berat. Nggak boleh mobil itu parkir sampai ke bahu (jalan)," jelasnya. (yep/rev)
Baca Juga: Tujuan Pemkot Mojokerto Tingkatkan Kualitas Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News