SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap pemuda yang mencabuli dan mencoba membawa kabur gadis di bawah umur berinisial CL (14). Pelaku adalah Pujianto (21), warga Jojoran 3-D/36 Surabaya.
"Awalnya korban sama tersangka ini kenalan lewat medsos. Setelah saling kenal dan saling tukar nomor telepon, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Setelah itu, korban diajak ke sebuah kos di wilayah Gubeng Surabaya, di sanalah tersangka mencabuli korban hingga 12 kali," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/3).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Usai melakukan tindak asusila, kata Mirzal, Pujianto membawa gadis di bawah umur itu ke rumah saudaranya di Blitar. Pelaku diberi pekerjaan oleh Mamat di toko sembako tempatnya bekerja.
Kemudian, tersangka pergi dan meninggalkan korban di rumah Mamat pada 11 Maret 2022. Sekitar pukul 24.00 WIB, Mamat mendatangi dan mengajak korban mencari keberadaan Pujianto.
Namun, gadis di bawah umur itu malah disetubuhi secara paksa di tengah jalan. Mamat melakukan hal tersebut sebanyak 2 kali di sebuah warung mie ayam yang ada di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Tersangka Mamat kita serahkan ke Polres Blitar, karena kejadian pencabulan terhadap korban dengan tersangka Mamat di wilayah Blitar," kata Mirzal
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan Atau Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Jo.Pasal 76.D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 15 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News