Ingatkan Penjamin Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Sosialiasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru

Ingatkan Penjamin Orang Asing, Imigrasi Kediri Gelar Sosialiasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang memperhatikan keamanan dan perlindunganuntuk masyarakat serta  yang berada di wilayah Indonesia. Kepala , Erdiansyah, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang masih dialami seperti saat ini.

“Kehadiran di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, di mana mereka () tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat untuk bangsa dan negara,” ujarnya saat Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula , Rabu (23/3/).

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Menurut dia, memiliki batas-batas dalam melakukan aktivitasnya dan sejumlah pelanggaran atas ketentuan memiliki konsekuensi bukan hanya kepada mereka, namun juga para penjamin atau para sponsor. Erdiansyah memaparkan, keberadaan di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin karena pada prinsipnya seluruh yang berada di Indonesia harus memiliki para sponsor atau penjamin.

"Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat," paparnya.

Selain itu, lanjut Erdiansyah, penjamin berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya beban overstay maupun biaya pemulangan (deportasi). Kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban di atas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan paling banyak Rp500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

“Saya berharap seluruh penjamin dan yang berada di wilayah kerja  mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga terus melakukan upaya pengawasan baik administratif maupun lapangan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tuturnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO