Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dan Kepala KPP Pratama Pamekasan, Anis Yudiyono, dalam agenda pelaporan SPT tahunan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama setempat menggelar kegiatan pelaporan SPT tahunan, Kamis (24/3/2022). Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, dan Kepala KPP Pratama Pamekasan, Anis Yudiyono, mengadiri agenda bertajuk 'Menuju 100% Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi'.
Ia mengatakan bahwa pelaporan SPT tahunan ini merupakan perintah dari satuan atas untuk seluruh anggota Polri dan ASN agar tertib pajak dan tepat waktu. Sebab, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara.
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
Menurut dia, sikap taat pajak merupakan cerminan mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi menuju Indonesia maju. Selain kapolres dan kepala KPP Pratama, tampak hadir perwakilan PJU Polres Pamekasan, personel Polres Pamekasan, dan anggota KPP Pratama setempat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri, ASN, dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk segera melaporkannya karena masih tersisa 5 hari lagi sebelum dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Acara berlanjut dengan pemberian cendera mata dari Kepala KPP Pratama Pamekasan kepada Kapolres Pamekasan dan perwakilan fungsi yang sudah melakukan pelaporan 100 persen. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





