MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang mafia tanah bernama Erri Dedi Setiawan (40). Tersangka diamankan di Cimahi, Jawa Barat, setelah diburu bertahun-tahun oleh polisi.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, saat memimpin rilis pers, menjelaskan modus tersangka adalah berpura-pura membantu nasabah yang kesulitan mengangsur cicilan kreditnya dengan agunan sertifikat rumah atau tanah.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Salah satu korbannya adalah Hermiati (39) warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, dan seorang warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kepada kedua korban, tersangka menawarkan bantuan berupa pelunasan utang mereka di rentenir. Setelah melunasi utang korban, tersangka membawa sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan, untuk dibalik nama.
Proses pembuatan akta jual beli (AJB) dan balik nama itu dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan korban. Setelah sertifikat berubah kepemilikan di BPN, tersangka menjaminkannya ke bank BRI dengan nilai Rp750 juta.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye
"Korban tahunya ditipu setelah kaget rumahnya mau dilelang pihak bank karena tersangka tidak membayar angsuran untuk sertifikat yang diagunkan," terang kapolres.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor. "Kami berhasil mengamankan tersangka di Cimahi, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan berupa identitas. Selain KTP yang berbeda nama, juga ada kartu kartu lain dengan nama yang berbeda," ujar Apip.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 264 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergitas untuk Berantas Mafia Tanah
"Kami juga akan mengungkap sampai ke akar-akarnya. Ini bukti kami komitmen untuk mengembalikan hak-hak korban," pungkas Kapolres Mojokerto. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News