Bertemu Menteri Media Massa Sri Lanka di Bali, Menkominfo Bahas Upaya Lawan Infodemi

Bertemu Menteri Media Massa Sri Lanka di Bali, Menkominfo Bahas Upaya Lawan Infodemi Menkominfo, Johnny G Plate (kanan), saat bertemu dengan Menteri Media Massa Sri Lanka, Dullas Alahapperuma (kiri) di Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3/2022).

BALI, BANGSAONLINE.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), , membahas upaya melawan infodemi dan literasi digital serta potensi kerja sama bidang pendidikan dengan , . Ia berujar, dalam beberapa bulan terakhir infodemi yang paling banyak beredar di Indonesia seputar pandemi Covid-19.

"Pertemuan dengan pada hari ini membicarakan soal upaya Pemerintah dalam melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi," ujarnya usai pertemuan yang berlangsung selama satu jam di , Bali, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Analisis Konten Fufufafa, Cermin Karakter Gelap Manusia

Johnny mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Ke menginisiasi tiga lapis strategi untuk memerangi penyebaran hoaks, misinformasi, malinformasi, dan disinformasi. Ia merinci tiga strategi itu mencakup tingkatan hulu, tengah, dan hilir.

“Pada tingkat hulu untuk memberikan literasi digital dan mengedukasi masyarakat untuk menyebarkan informasi yang akurat dan positif guna menghentikan penyebaran konten negatif. Kominfo bersama komunitas lokal, akademisi, masyarakat siber, media, dan pihak swasta secara masif melakukan kampanye, kelas pendidikan, dan pelatihan literasi digital kepada seluruh masyarakat. Kami menargetkan 50 juta warga terliterasi hingga 2024,” paparnya.

Menkominfo menegaskan, Pemerintah Indonesia memberi perhatian terhadap peningkatan literasi digital. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu fondasi utama dan solusi berkelanjutan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap misinformasi dan hoax.

Baca Juga: Konyol, Roy Suryo Minta Menkominfo Diam, Tak Komentari Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran

“Menanggapi ancaman keamanan siber non-teknis seperti scam, phising, hoaks dan disinformasi, Indonesia harus memiliki kecakapan digital yang sangat baik. Hal itu menjadi ancaman paling signifikan di ruang digital saat ini. Ketahanan masyarakat digital tidak hanya terlihat dari aspek teknis melalui ancaman keamanan siber,” tuturnya.

Indonesia, kata Johnny, pernah mendapat kehormatan menerima gelar World Summit Information Society (WSIS) Prizes pada tahun 2020 yang lalu atas kontribusi dalam peningkatan kapasitas digital dan literasi di Indonesia. Mengenai tingkatan menengah, ia menyatakan Indonesia telah melakukan serangkaian tindakan serius dan cepat untuk menghapus akses konten negatif ke situs web, platform digital, atau akun yang menyebarkan informasi palsu.

“Kominfo secara aktif memantau dan melakukan upaya penindakan atas peredaran konten berbahaya di internet. Sebagai contoh, sejak awal perkembangan pandemi Covid-19, dengan menggunakan mesin crawling Kominfo melalui Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat mengidentifikasi peredaran hoaks sehari-hari terkait Covid-19 di media sosial,” urainya.

Baca Juga: Menkominfo Tepis Pemilik Akun Fufufafa Bukan Gibran Rakabuming Raka, Tapi …

Sejak Januari 2020 hingga bulan Maret tahun ini, lanjut Johnny, terdapat 5.727 konten telah diajukan untuk takedown isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sosial di Indonesia.

“Di Facebook total ada 5.020 konten yang diajukan, 4.083 sudah di-takedown dan 217 sedang ditindaklanjuti. Untuk Instagram dari 52 yang diajukan, 43 konten sudah di-takedown dan 9 masih dalam proses penanganan. Di YouTube, dari total 55 konten 54 diantaranya sudah di-takedown dan satu masih ditindaklanjuti. Kemudian, Twitter 573 konten diajukan, 561 di-takedown dan 12 sisanya masih ditindaklanjuti. TikTok 25 konten diajukan, 14 konten telah ditangani dan 13 konten sedang ditindaklanjuti,” kata Johnny.

Untuk tingkatan hilir, Ke melakukan upaya penegakan hukum bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Baca Juga: Menkominfo dan Menag Dianggap Adu Domba Umat Beragama, Umat Kristiani Tak Persoalkan Adzan

“Tingkat hilir ini untuk mendukung lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengambil tindakan yang tepat guna mencegah penyebaran informasi online yang salah dan menyesatkan,” ucapnya.

Ia bakal menyampaikan usulan dari Menteri mengenai usulan pertukaran pelajar antarkedua negara.

“Pertemuan dengan Menteri Sri Lanka pada hari ini membahas soal potensi kerja sama kedua negara di bidang pendidikan. Saya akan menindaklanjuti soal usulan tentang study exchange yang disampaikan dan akan meneruskannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim,” ungkapnya.

Baca Juga: Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN Sebut One Map Policy Merupakan Kebijakan Mendesak dan Penting

Johnny menegaskan upaya membangun ketahanan siber di seluruh negeri tidak hanya untuk kepentingan Pemerintah yang kokoh, namun mendorong setiap negara untuk menjadi bagian dalam upaya menghadapi tantangan di dunia siber.

“(Itu) merupakan langkah kita bersama untuk mendidik, serta menyebarkan kesadaran untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang ancaman dunia maya yang muncul saat ini di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia telah memanfaatkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengatasi informasi palsu yang beredar di ruang digital.

Baca Juga: Pemkot Kediri Paparkan Progres Smart City di Evaluasi Tahap I

“Dalam menangani konten negatif di Indonesia, Kominfo mendorong pendekatan “Pentahelix” dengan multi-stakeholder dalam berbagai implementasi kebijakan untuk melawan penyebaran berita palsu di platform digital. Termasuk melibatkan Pemerintah, masyarakat, media, akademisi dan sektor swasta,” tuturnya.

Pemerintah Indonesia telah menyusun dan menerapkan peraturan pelaksana, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.

“Regulasi ini yang kami siapkan untuk menegakkan hukum di setiap aktivitas media digital dan atas semua informasi yang beredar melalui internet. Aturan yang mengharuskan semua penyedia layanan digital untuk mendaftar melalui Kominfo, memastikan bahwa sistem elektronik mereka tidak menampung konten yang melanggar hukum, dan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi,” paparnya.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemkab Pamekasan saat Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Selain membicarakan tentang penanganan konten negatif, Menteri Johnny dan Menteri membahas pengaturan jalan tengah antara demokrasi dan kebebasan pers, dengan tetap melindungi informasi yang dibutuhkan publik dari potensi sebaran hoaks.

Johnny menilai, peran media konvensional dan media baru sangat penting dalam menambah viralitas misinformasi dan disinformasi, melalui penyebaran clickbait dengan headline berita atau informasi yang berpotensi menyesatkan pembacanya.

“Oleh karena itu, Kominfo telah menerbitkan Permen No. 5 Tahun 2020 yang memuat ketentuan yang mengatur akses konten dalam keadaan tertentu,” tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Istana, Sejumlah Menteri Saling Tebak Skor

Ia juga menjelaskan pengaturan mengenai media penyiaran di Indonesia yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

“Dengan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” kata Johnny.

Undang-undang tersebut mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan jasa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa di Indonesia. “Kegiatan penyiaran juga dipandu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebuah lembaga negara independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran,” jelas Menkominfo.

Mengenai pengaturan pers dan kerja jurnalistik, Menteri Johnny menyebutkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kegiatan jurnalis dan peran penting pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial masyarakat.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia saat ini sedang dalam proses pembahasan ketentuan mengenai Hak Penerbit, dengan tujuan untuk mendorong fair playing field antara media konvensional dan media digital di Indonesia (publisher rights),” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, dan Juru Bicara Ke, Dedy Permadi. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO