KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Restorative Justice merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana dengan mempertemukan pelaku dan korban atau masyarakat, serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya. Bisa diartikan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi.
Dengan adanya manusia sebagai mahluk sosial sehingga diri pribadi manusia adalah tempat salah, maka Wali Kota Madiun Maidi sangat mengapresiasi sekali dengan adanya Rumah Restorative Justice yang berada di tingkat kelurahan tersebut.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
"Manusia itu tidak lepas dari salah, karena itu sudah kodrat. Tapi kesalahan itu dilihat dulu bila kecil dan bisa dimaafkan hal begini yang bisa diselesaikan," ungkap Wali Kota Maidi, Senin (28/03/2022)
Sehingga Maidi menekankan bila memang terjadi kesalahan sebisa mungkin untuk saling memaafkan. Sebagaimana ia mencontohkan yang Tuhan lakukan kepada umat manusia. Namun juga perlu ditekankan bahwa sanksi hukum bagi yang salah akan tetap ada.
"Semua kesalahan pasti ada sanksinya semua ada hukumnya, sehingga norma hukum tetap harus dijalankan. Dengan adanya ini terus jangan coba-coba melanggar hukum," tambahnya.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila
Degan diresmikannya rumah restorative justice hari ini, Maidi menegaskan bahwa rumah tersebut sudah mulai dijalankan. Dan nantinya akan didirikan di semua kelurahan yang ada di Kota Madiun.
Bambang Panca Wahyudi Hariadi, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejari Kota Madiun menjelaskan lebih terperinci lagi terkait rumah restorative justice tersebut. Bahwa kedamaian di masyarakat sangat perlu dikedepankan
"Kita itu butuh ketentraman dan kedamaian. Sehingga bila ada masalah yang bisa di-RJ (Restorative Justice)-kan, bisa rundingkan di rumah RJ ini. Diselesaikan di sana, sehingga tidak masuk ke ranah hukum," terangnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda Kota Madiun
Adapun sebagai pengurus rumah restorative justice yang ada di kelurahan adalah perangkat kelurahan dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut. Sedangkan untuk pendalaman materi dan berlakunya rumah restorative justice tersebut akan diadakan pelatihan serta sosialisasi. (dro/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News