Amankan Aset, KAI Daop 7 Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Madiun

Amankan Aset, KAI Daop 7 Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Madiun Penandatanganan nota kesepahaman antara PT KAI Daop 7 Madiun Kejari Kabupaten Madiun. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Guna mengamankan aset-aset yang dimiliki oleh negara di bawah naungan PT. Kereta Api Indonesia (KAI),  KAI Daop 7 Madiun melakukan penanda tanganan nota kesepahaman antara KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, di Gedung Utama Daop, Selasa (1/7/2025).

Kadaop 7 Madiun, Suharjono menjelaskan maksud diadakannya penandatanganan nota kesepahaman yang telah dilaksanakannya.

"Penandatanganan MoU ini dalam rangka untuk penanganan hukum baik bidang Tata Usaha Negara maupun Perdata," ujar Suharjono usai penandatanganan.

Hal ini juga merupakan bentuk sinergi yang terjalin antar lembaga negara dan badan usaha negara dalam mengamankan aset negara.

"Ini juga sinergi antara PT KAI dengan Pak Kajari sebagai Aparatur negara. KAI mendapatkan amanah untuk menjalankan kereta api dan di sisi lain kita juga harus mengamankan aset negara yang dikuasakan ke perusahaan," lanjutnya.

Maka dalam menangani aset-aset yang bermasalah, Daop 7 Madiun dalam penyelesaiannya akan meminta bantuan kepada pihak Kejari Kota Madiun.

Khususnya terhadap warga yang menggunakan aset milik PT KAI Daop 7 Madiun tanpa adanya perjanjian sebelumnya. Dan menurut Suharjono sekitar 200 kontrak yang belum dilakukan perubahan.

"Kurang lebih ada 200 kontrak yang belum dilakukan perubahan ataupun perpanjangan," tandasnya.

Sedangkan Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan akan berkelanjutan. Yang mana saat ini hanya sebatas pendampingan masalah hukum saja.

"Bentuk bantuannya nanti kelanjutan. Saat ini intinya pihak PT KAI meminta pendampingan tentang penanganan masalah hukum," tegas Dede. (dro/van)