PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat melalui Perpres No 104 Tahun 2021 mengalokasikan anggaran dana desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani yang dibiayai dari anggaran DD sebesar 20 persen dari total DD yang diterima setiap desa untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menilai agenda tersebut merupakan program baru yang digagas oleh kementerian dan difokuskan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sebaiknya, lanjut politikus PDIP itu, rencana ini dikelola dengan baik, mulai perencanaan melibatkan semua unsur di tingkat masyarakat seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat
Baca Juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi
“Tujuannya adalah agar mereka ikut terlibat langsung mulai proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung,“ ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Menurut dia, yang terpenting lagi karena anggaran yang dipergunakan adalah bersumber dari DD tahun 2022 maka masyarakat, kepala desa (kades), dan badan permusyawaratan desa (BPD) harus ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan agar program tersebut bisa memberikan nilai manfaat bagi masyarakat
Keterangan yang sama disampaikan pendamping desa di Kecamatan Gempol, Eko. Ia berharap, para kades ikut mengawasi program ketahanan pangan dan hewani yang bersumber dari DD yang sudah berjalan pada setiap desa, seperti budi daya kambing, sapi, hidroponik maupun kegaiatan sektor pertanian.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
“Agar program ini betul-betul bisa memberikan nilai manfaat bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kami berharap para kades, tokoh masyarakat, dan BPD ikut mengawal serta mengawasi program tersebut agar bisa terlaksana dengan baik,“ kata Eko.
Alokasi anggaran yang disiapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun ini untuk sektor ketahanan pangan dan hewani relatif besar. Apabila dirinci, setiap desa diberi wewenang untuk mengelola anggaran lebih Rp200 juta untuk kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat (POKMAS) yang dibentuk kades. (hab/par/mar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News