
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang telah berakhir pada 21 Maret 2022 lalu, dipertanyakan warga.
Salah seorang warga Badur berinisial S, menuding seleksi tersebut minim sosialisasi dan kurang transparan.
"Kenyataannya sampai saat ini tidak pernah ada info terkait sistem seleksi itu sendiri yang harusnya juga transparan demi menghindari nepotisme atau menguntungkan pihak-pihak tertentu," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/03/2022).
"Kabarnya ada selebaran yang ditempel di setiap kampung, cuma kenyataannya di tempat-tempat strategis di salah satu kampung tidak di temukan selebaran tersebut," ucapnya.
Ia juga menyoroti jangka waktu pendaftaran yang dinilai terlalu singkat, hanya 7 hari, mulai 14-21 Maret 2022.
"Padahal, batas maksimal pendafataran itu 2 bulan sebagaimana tertera dalam PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," cetusnya.
"Seakan pelaksanaan pendaftaran itu diburu waktu, padahal info pendaftaran belum merata," kata dia seraya mewanti-wanti agar namanya tak disebut.
Ia juga menuding adanya perangkat desa yang tak sesuai SK Kades Badur Nomor: 188/02/435.318.108/KEP/2022 tentang Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Badur. Dalam SK itu, salah satu poin menyebutkan syarat mendaftar menjadi perangkat desa yaitu berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
"Namun, ada dugaan perangkat yang diambil usianya sudah lebih dari 42 tahun," imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Badur Atnawi belum merespons saat dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungin via pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum menjawab. (aln/rev)