PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Camat Grati, Kabupaten Pasuruan, Nanang Mujilaksono, kembali diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, ia mengisi perangkat di tujuh desa tanpa mekanisme penjaringan.
Informasi yang beredar di kalangan warga, para perangkat desa itu mengantongi SK pengangkatan atas rekomendasi Camat Grati. Proses pengangkatan itu pun ditengarai ada praktik suap hingga belasan juta rupiah.
Baca Juga: Unggul 3-0, Persekabpas Menang Walkover dari Persipani
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Jaringan Informasi Masyarakat (Jimat) Pasuruan, Chairil Mukhlis. Ia menyebut, pengisian jabatan staf kaur pemerintahan di 6 desa dan seorang staf kaur keuangan di Kecamatan Grati itu diduga mengabaikan Perbup 27 tahun 2017.
"Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Nanang selaku Camat Grati adalah saat mengisi kursi Kaur Pemerintahan Desa Cukurgondang, Devi Puspita. Beredar rumor, pengisian jabatan itu transaksional antara Rp10-15 juta agar yang bersangkutan mendapat SK pengangkatan," cetus Mukhlis kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/4/2022)..
"Pengisian kaur di kantor desa harusnya tidak menghilangkan mekanisme. Perda penjaringan kan untuk mengetahui layak tidaknya yang bakal duduk di beberapa kursi di 7 kantor desa," katanya.
Baca Juga: Kunjungi TPQ Indar Parawansa Pasuruan, Khofifah Disambut Hangat oleh Santri dan Warga Sekitar
"Menurut pasal 29, desa harus membuat perdes dulu tentang tata cara penjaringan sebagai dasar hukum mekanisme rekrutmen. Baru kemudian dilakukan penjaringan. Dan lama perjanjian kerja hanya setahun. Di Grati sampai umur 60 tahun," paparnya.
Selain itu, Mukhlis mengaku mendapat informasi bahwa perangkat desa pemegang SK itu tak menerima siltap (penghasilan tetap). "Sebagian dari mereka bisa jadi perangkat di kantor desa dengan rela membayar Rp10-15 juta," pungkasnya.
Sementara Nanang, Camat Grati, belum merespons saat dikonfirmasi via selulernya. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Nanang tak menjawab saat ditanya dugaan pelanggaran rekrutmen perangkat desa tersebut.
Baca Juga: PMI Kabupaten Pasuruan Buka Layanan Dapur Umum untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Berikut hasil rekrutmen perangkat desa di sejumlah desa di Kecamatan Grati:
Desa Cukurgondang
1. Devi Puspita (kaur pemerintahan)
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Tanpa penjaringan
2. Tryan Ahmad Yudi (staf)
Staf menerima siltap
Baca Juga: LSM Jimat Soroti Ulah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Molor dan Absen saat Sidang Paripurna
Desa Sumberdawesari
1. A. Dani Taufik Hidayat (kaur keuangan)
2. Mochamad Farisandi (kaur pemerintahan)
Baca Juga: Demi Demokrasi Sehat, Partai Non-Parlemen Tolak Pilbup Pasuruan hanya Diikuti Satu Pasangan
Tanpa penjaringan
Desa Kedawungkulon
1. Indra dedit Setiawan kaur perencanaan
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Tanpa penjaringan
2. Abdul Aziz Mardani (kaur keuangan)
Tanpa penjaringan
Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Desa Kedawungwetan
1. Prayitnoto staf
2. Rafida Sahella R. Staf
3. Tolak Ani Septi Wulan
Staf menerima siltap
Desa Rebalas
1. Abdul Sahid
2. Samsul Huda
3. Sadda fikriyatul Choiroh
4. Mohamad Fatoni
(Point 1-4 staf tapi menerima siltap)
5. Sulaiman (kaur pemerintah)
Tanpa penjaringan
Desa Kebonrejo
1. M.Berril Arrohman (Kaur perencanaan)
Tanpa penjaringan
Desa Ranuklindungan
1. Selvia Eviyanasari (staf kaur keuangan)
(ard/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News