Pengisian Kaur Desa di Kecamatan Grati Pasuruan Diduga Melanggar Perbup 27 tahun 2017

Pengisian Kaur Desa di Kecamatan Grati Pasuruan Diduga Melanggar Perbup 27 tahun 2017 Ketua LSM Jimat Pasuruan, Choiril Mukhlis.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com , , , kembali diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, ia mengisi perangkat di tujuh desa tanpa mekanisme penjaringan.

Informasi yang beredar di kalangan warga, para perangkat desa itu mengantongi SK pengangkatan atas rekomendasi . Proses pengangkatan itu pun ditengarai ada praktik suap hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Jaringan Informasi Masyarakat (Jimat) Pasuruan, Chairil Mukhlis. Ia menyebut, pengisian jabatan staf kaur pemerintahan di 6 desa dan seorang staf kaur keuangan di itu diduga mengabaikan Perbup 27 tahun 2017.

"Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Nanang selaku adalah saat mengisi kursi Kaur Pemerintahan Desa Cukurgondang, Devi Puspita. Beredar rumor, pengisian jabatan itu transaksional antara Rp10-15 juta agar yang bersangkutan mendapat SK pengangkatan," cetus Mukhlis kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/4/2022)..

"Pengisian kaur di kantor desa harusnya tidak menghilangkan mekanisme. Perda penjaringan kan untuk mengetahui layak tidaknya yang bakal duduk di beberapa kursi di 7 kantor desa," katanya.

Baca Juga: LSM Jimat Soroti Ulah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Molor dan Absen saat Sidang Paripurna

"Menurut pasal 29, desa harus membuat perdes dulu tentang tata cara penjaringan sebagai dasar hukum mekanisme rekrutmen. Baru kemudian dilakukan penjaringan. Dan lama perjanjian kerja hanya setahun. Di Grati sampai umur 60 tahun," paparnya.

Selain itu, Mukhlis mengaku mendapat informasi bahwa perangkat desa pemegang SK itu tak menerima siltap (penghasilan tetap). "Sebagian dari mereka bisa jadi perangkat di kantor desa dengan rela membayar Rp10-15 juta," pungkasnya.

Sementara Nanang, , belum merespons saat dikonfirmasi via selulernya. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Nanang tak menjawab saat ditanya dugaan pelanggaran rekrutmen perangkat desa tersebut.

Baca Juga: Demi Demokrasi Sehat, Partai Non-Parlemen Tolak Pilbup Pasuruan hanya Diikuti Satu Pasangan

Berikut hasil rekrutmen perangkat desa di sejumlah desa di :

Desa Cukurgondang

1. Devi Puspita (kaur pemerintahan)

Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Tanpa penjaringan

2. Tryan Ahmad Yudi (staf)

Staf menerima siltap

Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari

Desa Sumberdawesari

1. A. Dani Taufik Hidayat (kaur keuangan)

2. Mochamad Farisandi (kaur pemerintahan)

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa

Tanpa penjaringan

Desa Kedawungkulon

1. Indra dedit Setiawan kaur perencanaan

Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Dorong Pokdarwis Kembangkan Potensi Wisata Desa

Tanpa penjaringan

2. Abdul Aziz Mardani (kaur keuangan)

Tanpa penjaringan

Baca Juga: Belum Semua ​Desa di Kecamatan Beji ODF

Desa Kedawungwetan

1. Prayitnoto staf

2. Rafida Sahella R. Staf

3. Tolak Ani Septi Wulan

Staf menerima siltap

Desa Rebalas

1. Abdul Sahid

2. Samsul Huda

3. Sadda fikriyatul Choiroh

4. Mohamad Fatoni

(Point 1-4 staf tapi menerima siltap)

5. Sulaiman (kaur pemerintah) 

Tanpa penjaringan

Desa Kebonrejo

1. M.Berril Arrohman (Kaur perencanaan)

Tanpa penjaringan

Desa Ranuklindungan

1. Selvia Eviyanasari (staf kaur keuangan)

(ard/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO