Simpan Sabu di Mobil Ambulans, Oknum Perangkat Desa Mander di Tuban Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Mobil Ambulans, Oknum Perangkat Desa Mander di Tuban Ditangkap Polisi Polres Tuban saat menggelar konferensi pers terkait oknum perangkat desa yang menggelar pesta sabu-sabu di kosan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba menangkap pria dari ,, berinisial S (46). Pria tamatan SMA yang juga menjabat sebagai perangkat desa itu didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu dan disimpan dalam mobil ambulans milik desa.

"Tersangka kita amankan di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak. Tersangka ini adalah oknum perangkat desa," kata Kasatresnarkoba , , Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,3 gram, pipet kaca seberat 1,10 gram, sebungkus rokok, sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil, 1 HP, dan satu unit mobil ambulans desa nopol S 8306 EP.

"Saat ini pelaku kita tahan bersama barang bukti yang ada untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Batu itu menuturkan, tersangka mendapatkan sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal. Sebelum dibekuk, S bersama 2 orang lainnya melakukan pesta sabu di sebuah tempat kos yang berada di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Barang haram itu sebagian disimpan di dalam mobil ambulans sisa pemakaian di kos-kosan bersama temannya," ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku dijebak oleh temannya bernama Yoto untuk menggunakan narkoba. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti asal usul barang itu karena dibawa oleh temannya Yoto.

"Saya tidak kenal sama yang bawa sabu itu, saya dijebak oleh Yoto, tapi dia saat ini masih bebas," kilah tersangka.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Meski begitu, S berterus terang jika ikut menghisap narkoba. "Kita bertiga sama-sama memakai barang itu di sebuah tempat kos," tuturnya.

Akibatnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (gun/mar)

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO