Tolak UU Pilkada, PMII Lamongan Bentrok dengan Polisi dan Satpol PP

Tolak UU Pilkada, PMII Lamongan Bentrok dengan Polisi dan Satpol PP Puluhan mahasiswa PMII saat bentrok dengan Polisi dan Satpol PP. (Haris/BANGSAONLINE.com)

Menanggapi tuntutan ini, Kaharudin, Ketua DPRD Lamongan akan meneruskan tuntutan pengujuk rasa ke DPR-RI. "Kita akan teruskan tuntutan ini, ke pusat," ujarnya sembari membubuhkan tanda-tangan pada selembar kain putih yang berisi tuntutan mahasiswa.

Usai mendengar jawaban ketua DPRD Lamongan, massa kemudian membubarkan diri di bawah pengawasan pihak kepolisian.
Namun, Ketua Umum PMII Cabang Lamongan, Ani Fidasari mengajukan protes atas aksi pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kita akan laporkan aksi pemukulan ini, pada Kapolres AKBP. Trisno Adi atas apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya," ungkapnya.

Aksi ini dilakukan sebagai reaksi atas adanya diskriminasi RUU Pilkada yang digulirkan pihak dewan. Dimana dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan antara lain jika calon tersebut berasal dari BUMN, PNS maka harus mundur namun jika berasal dari kalangan anggota dewan maka mereka bisa cuti atau mundur sementara dan dapat aktif kembali sebagai anggota dewan apabila akhirnya gagal menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota.

"Disinilah ada diskriminasi sepihak," tandasnya.

Tercatat 15 orang pengujuk rasa menderita luka pukul ringan akibat bentrok dengan Polisi dan Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO