Buruh Pabrik Rokok Temui Ketua DPRD Jatim, Minta Kejelasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Buruh Pabrik Rokok Temui Ketua DPRD Jatim, Minta Kejelasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kusnadi, Ketua DPRD Jatim menerima audiensi perwakilan buruh pabrik rokok. foto: istimewa.

“Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota. Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok," katanya.

Purnomo mengungkapkan, pasal 3 ayat 3 PMK itu menyatakan bahwa penggunaan DBH CHT sebesar 50 persen di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan.

Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha.

“Tahun 2021 alasan pemerintah atas edaran menteri dalam negeri menyatakan belum dapat dibagi kepada pekerja karena alasan teknis. Hal ini ditandai bahwa pekerja yang mendapatkan BLT dari cukai itu tidak seluruhnya mendapatkan,” tambahnya.

Dijelaskan dia, hingga kini hanya pekerja pabrik rokok di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya saja yang mendapatkan. Dia mencontohkan di salah satu pabrik rokok di Surabaya, dari 7.000 karyawan, hanya terbagi 2.000 pekerja saja yang mendapatkan.

“Apa ini sosialisasinya yang tidak tepat sehingga yang terbagi hanya sebagian saja,” pungkasnya. (mdr/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO